Halo #sobATRBPN Kabupaten Karanganyar
Karanganyar — Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan mempercepat proses legalisasi aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar terus membuka layanan konsultasi sertipikasi tanah wakaf bagi masyarakat. Layanan ini diberikan secara terbuka kepada para nazhir, pengurus tempat ibadah, yayasan, maupun masyarakat umum yang memiliki atau mengelola tanah wakaf dan ingin memperoleh kejelasan hukum melalui sertipikat.
Melalui layanan konsultasi ini, masyarakat dapat memperoleh penjelasan langsung terkait persyaratan, alur pendaftaran, dokumen yang dibutuhkan, hingga solusi atas kendala teknis maupun administratif yang dihadapi selama proses sertipikasi.
Legalisasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan, agar tidak berpolemik di kemudian hari. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Kegiatan konsultasi ini juga menjadi bentuk komitmen BPN dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan, serta mendukung program nasional percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia.
Yukk #sobATRBPN Karanganyar, ikuti dan pantau terus media sosial resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar untuk mengetahui update informasi seputar pertanahan!
Website : kab-karanganyar.atrbpn.go.id
Instagram : KantahKabKaranganyar
X : bpnkaranganyar
Facebook : KantahKabKaranganyar
Youtube : KantahKabKaranganyar
Apabila ada permasalahan seputar pelayanan pertanahan di Kabupaten Karanganyar, silakan sampaikan aspirasi dan pengaduan anda melalui Whatsapp Hotline Center pada nomor 0811-1068-0000.
#KonsultasiSertipikasiTanahWakaf
#IndonesiaLengkap
#KabupatenLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKaranganyar