Jakarta pikiranrakyatnusantara.com – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, mengutuk keras perilaku oknum pendeta DKBH yang melakukan pencabulan terhadap empat putri seorang pria berinisial T. Berikut adalah ringkasan dari kasus tersebut:
– *Kasus Pencabulan*: Oknum pendeta DKBH (69) melakukan pencabulan terhadap empat putri T, yaitu FTP (17), GTP (15), TTP (13), dan NTP (7), yang tinggal di gereja tempat DKBH bertugas.
– *Pengakuan Korban*: Korban pertama, FTP, menceritakan bahwa DKBH telah melakukan pencabulan terhadapnya, termasuk memegang area sensitif dan memandikannya.
– *Rapat Gereja*: DKBH mengakui perbuatannya dalam rapat gereja dan menghukum dirinya sendiri dengan tidak khotbah selama tiga bulan.
– *Permintaan PITI*: Ipong Hembing Putra meminta Kapolri, Kapolda Jatim, Kejaksaan Agung, dan Kajati untuk segera memproses DKBH sesuai hukum yang berlaku dan menangkapnya agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.
PITI mengutuk keras perilaku DKBH yang seharusnya menjadi panutan bagi umat namun melakukan tindakan tidak manusiawi.
Reporter : Redaksi