Pikiranrakyatnusantara.com – Kehadiran parkir liar banyak yang melanggar aturan yang berlokasi di pasar malam yang mengundang keramaian, sekian lama hilang muncul lagi di Jl. Dapur 12, Sungai Pelunggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (8/7/2025).
Pasar malam yang menjadi sorotan karena berbagai alasan terutama keramaian yang membuat kemacetan jalan. Bukan hanya itu parkir liar juga yang perlu di pertanyakan menggunakan karcis yang tidak sesuai.
Tim media melakukan konfirmasi kepada pak Salim sebagai kepada Dishub Kota Batam mengenai karcis yang beredar di lokasi pasar malam, “Itu bukan karcis dari dishub dan lokasi belum terdaftar,” tulis pak salim .
Juru parkir yang menggunakan karcis tidak resmi atau tidak memiliki izin untuk memungut biaya parkir dapat dikenakan tindak pidana, terutama jika tindakan tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Pihak kepolisian umumnya tidak akan mengizinkan pasar malam yang mengganggu lalu lintas. Penggunaan jalan untuk kegiatan pasar malam harus mempertimbangkan kelancaran lalu lintas, dan jika mengganggu, polisi berwenang untuk menindak.
Namun, temuan tim dilapangan sangat tidak sesuai izin pasar malam yang sudah dikeluarkan oleh Polres setempat di kota Batam yang mengganggu aktivitas jalan apa lagi parkir liar yang harusnya pihak kepolisian menindak malah diduga membiarkan.
“Mestinya parkir liar ini jangan dibiarkan, apa lagi keramaian yang sangat terganggu aktivitas jalan,” ucap warga sekitar yang tidak mau di publikasikan namanya.
Parkir liar yang menggunakan karcis tidak resmi melanggar beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan peraturan daerah terkait perparkiran. Secara khusus, tindakan ini dapat melanggar Pasal 275 UU LLAJ yang mengatur tentang penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi jalan, serta pasal-pasal dalam peraturan daerah tentang perparkiran yang mengatur tentang izin dan tata cara pengelolaan parkir.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
Pelanggaran UU LLAJ:
Pasal 275 UU LLAJ:
Mengatur tentang larangan penggunaan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk parkir tidak resmi.
Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ:
Mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran lalu lintas, yang dapat diterapkan pada parkir liar.
Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda):
Perda Perparkiran:
Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur tentang perparkiran, termasuk perizinan, pengelolaan, dan tarif parkir. Parkir liar yang menggunakan karcis tidak resmi jelas melanggar aturan-aturan dalam Perda tersebut.
Pungutan Liar:
Penggunaan karcis tidak resmi juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar, yang melanggar hukum dan etika.
Sanksi:
Sanksi Pidana:
Pelaku parkir liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU LLAJ dan KUHP.
Sanksi Administratif:
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda, pencabutan izin (jika ada), atau tindakan tegas lainnya sesuai dengan Perda.
Tuntutan Pidana:
Jika ada unsur pemerasan atau pengancaman dalam praktik parkir liar, pelaku dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Reporter : Redaksi