Lunang, Pesisir selatan, Sumatera Barat, pikiran rakyat nusantara.com Dugaan penyalahgunaan dana hasil pungutan dari orangtua siswa miskin pada SMAN 1 Lunang, kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat menunjukkan ada keterlibatan pimpinan sekolah dan pengurus komite. Aparat penegak hukum diminta menyelidiki kasus ini.
Informasi yang dihimpun hingga Rabu (16/7/2025) pagi menunjukkan, penyalahgunaan dana komite yang dipungut dari orangtua siswa tidak hanya terjadi di SMKN 1 Lunang,
Sebelumnya, pimpinan SMKN 1 lunang, mendapat tambahan penghasilan dengan angka fantastis. Setiap bulan, kepala sekolah mendapat Rp 12.000.000,- namun ditotalkan selama satu tahun (12 bulan) menjadi 14.400.000,-. sedangkan empat wakil kepala sekolah masing-masing menerima perbulan sebanyak Rp 1 juta dan jikalau 12 bulan maka menerima 1 wakil kepala sekolah selama 12 bulan itu sebanyak 12 juta dan koordinator tata usaha Rp 1 juta perbulan dan selama 12 bulan menerima 12 juta.
Saat awak media mempertanyakan salah satu guru SMA N 1 Lunang mengatakan kalau kegiatan biaya komite merupakan dana tambahan operasional kepada pihak sekolah berdasarkan atas kesepakatan wali murid.
Komite Sekolah di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Berikut adalah beberapa poin penting terkait Komite Sekolah berdasarkan peraturan tersebut:
*Tugas Komite Sekolah:*
– Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
– Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat
– Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat
*Anggota Komite Sekolah:*
– Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan (maksimal 50% anggota)
– Tokoh masyarakat (maksimal 30% anggota)
– Pakar pendidikan (maksimal 30% anggota)
– Tidak dapat berasal dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan
*Penggalangan Dana:*
– Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan
– Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah
– Hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah, pengembangan sarana prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah ¹
Beberapa awak media dan LSM akan menyurati ke jati Sumbar terkait adanya dugaan korupsi dan penggelapan dana
Terkait pungutan dari komite sekolah sebesar 900.000 per tahun dan ditambah 100.000 per bulan
[ Rp900.000 persiswa X600 siswa ] =Rp 1.620.000.000
Ditambah pungutan sebesar
[ Rp100.000 per bulan X 600 siswa ] X 36 bulan =Rp 2.160.000.000
Dari beberapa awak media dan LSM menyurati
1. Presiden Republik Indonesia Prabowo
2. Kejaksaan agung RI
3. Menteri pendidikan RI
4. Badan Pemeriksa Keuangan RI.
5. KPK RI
6. Polri
4. Tipikor Polda Sumbar
5. Kejati Sumbar
5. Tipikor Polres Pesisir Selatan
6. Kejari kabupaten Pessel.
7. Dinas Pendidikan Sumbar.
Tim PIKIRAN RAKYAT NUSANTARA