Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025 yang Bertempat di Aula Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, Danramil 1602 Sindang bersama Forkopimcam melaksanakan Penyerahan Akta dan SK Menteri Hukum Koperasi Desa Merah Putih sekecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Kegiatan tersebut di hadiri, Camat Pasekan Dedeh Nurjanah, Danramil 1602/Sindang Kapten Inf Arifin, Kapolsek Pasekan di wakili Aiptu Edi Juhaedi, Sekmat, Tenaga Profesional Desa Dedeh Hidayat, Para Kuwu Sekecamatan Pasekan, dan para Sekdes Sekecamatan Pasekan Indramayu.
Daranmil 1602 Sindang Kapten Inf Arifin dalam sambutannya mengatakan bahwa Kegiatan Penyerahan Akta dan SK Mentri Hukum Koperasi Desa Merah Putih iyalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa melalui pengembangan ekonomi yang berbasis gotong royong dan kemandirian.
“Adapun yang di serahkan pada kegiatan tersebut adalah, Akta Koperasi, dan SK Menteri Hukum RI,”Kata Danramil.
Selain itu juga adapun tujuannya untuk memperkuat Perekonomian Desa Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan menciptakan stabilitas ekonomi melalui berbagai unit usaha yang dikelola secara bersama.
“Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Menciptakan lapangan kerja, menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Menciptakan Kemandirian Ekonomi Desa Mengurangi ketergantungan pada pihak luar, memperpendek rantai distribusi, dan meningkatkan nilai tambah produk lokal,”Pungkasnya.