PAYAKUMBUH_SUMBAR
Merunut satu persatu hasil investigasi lapangan terhadap jaringan rokok illegal di Sumatera Barat,membuka tabir kejahatan terorganisir secara masif oleh oknum-oknum kepolisian. Setelah diawali sukses dalam penangkapan pelaku dan pemberantasan pabrik rokok illegal hingga kepada penyitaan mesin produksi PT.Jaguar Nadin Tobacco di Pasie Laweh, Jalan Atas Danciang Batu, Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar pada tanggal 28 April 2025. Polda Sumbar dihadapkan pada dilema ditubuh lembaga institusinya,terkuak nama oknum penegak hukum yang menjadi koordinator lintas sector pengusaha rokok illegal dari Tanah Datar dan Payakumbuh. Disini Awak media menyoroti koordinator lintas Sector aliran rokok illegal milik Arif Budiman alias Budi Payakumbuh.
Nama Yudi oknum personil Intelkam Polda Sumbar disebut-sebut selaku koordinator Lintas Sektor antara pengusaha dengan aparatur penegak hukum. Diinformasikan bahwa oknum bernama Yudi personil Intelkam Polda Sumbar tersebut menerima koordinasi atensi setoran dari oknuma TNI bernama Raja Hasibuan anggota kepercayaan Serma Asben Harahap (diketahui dinas di Korem 032 Wira Braja, Dandim 0306/50 Kota_red) selaku pihak dari pengusaha Rokok Illegal Payakumbuh bernama Budiman.
Sudah Konfirmasi dan klarifikasi bersama Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Dwi Mulyanto “Mohon koordinasi saya dengan anggota komandan bernama Yudi”. Chatting awak Media.
“Yudi cuti. Hubungi aja sendiri. Saya pantau giat Munas” ungkap Dirintelkam langsung melakukan pemblokiran kepada nomor whatsapp awak media(17/07/2025).
Menurut Team LBH Phasivic yang berkoordinasi dengan pihak Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menjabarkan didalam pemberitaan bahwa pabrik rokok PT.Jaguar Nadin Tobacco di Pasie Laweh, Jalan Atas Danciang Batu, Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar sudah P21 dikejaksaan dengan melanggar Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 Ayat 3 huruf (a) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Menurut LBH PHASIVIC “hal ini sangat menciderai hukum, apabila benar di terapkan pasal-pasal undang undang kesehatan kepada pihak Ahmad Nafiz tersebut selaku Direktur PT.Jaguar Nadin Tobacco, seharusnya pihak kepolisian harus memberikan pelanggaran seberat-beratnya kepada tersangka yang notabene telah merugikan negara Milyaran”. Ungkap Perwakilan LBH PHASIVIC.
“Seharusnya tersangka rokok ilegal tersebut dan perusahaannya serta semua mesin produksi rokok illegal tersebut dikenakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 pasal 55 pasal 56. Diancam kurungan minimal 5 tahun penjara dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang tentang Cukai”. Dikutip dari statement resmi dari LHB PHASIVIC.
“sepertinya patut kita duga adanya cipta kondisi yang sedang di atur skenario buat menghukum direktur utama perusahaan rokok illegal tersebut, lihat saja sampai saat ini sudah saya lacak pemberitaan tentang giat kepolisian Polda Sumbar terkait penangkapan,penggerebekan,penahanan pelaku bisnis Pabrik Rokok Illegal terjadi pada tanggal 28 April 2025, namun baru disampaikan kepublik baru 11 Juni 2025. Sedangkan Pabrik Rokok Illegal tersebut tidak ada police line di sekeliling kantor atau rumah atau pabrik yang notabene Mesin Cetak Otomatis Rokok Illegal berada di dalam bangunan tersebut.” Terang seluruh awak team LBH PHASIVIC.
Fahmi Hendri dari Fast Respon Counter Opinion Polri memberikan ketegasan ” Kami MEMBELA /MENJAGA/ MENDUKUNG NAMA BAIK INSTANSI POLRI, bukan menjaga dan mendukung oknum Polri yang akan merusak Nama Polri”.Tegas Fahmi yang juga ketua Team DPW LBH PHASIVIC.
” Buat owner perusahaan PT.Jaguar Nadin Tobacco pabrik rokok Illegal yang berani mencetak rokok secara masal menggunakan mesin industri otomatis harus dihukum berat dan denda sebesar besarnya karena sudah berani merugikan negara yang rata rata Defisit Anggaran di seluruh Indonesia terutama Provinsi Sumatera Barat terkhususnya.Jangan Sampai hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Owner pabrik rokok illegal akan sama divonis hukumannya dengan tukang lansir dan jual eceran rokok illegal tersebut. Denda yang di tanggung oleh owner tersebut dalam kurun waktu 6 bulan beroperasi harus 10 sampai 20 kali lipat dari biaya cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara.” Tutup Fahmi Hendri