Pikiranrakyatnusantara.com – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) mempertanyakan urgensi Pemko Batam memberikan hibah dana sebesar Rp. 16,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam TA 2025. Pemberian hibah ditengah serius efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto tentu menjadi kebijakan yang kontradiktif. Di mana masih banyak permasalahan kota yang belum diselesaikan namun sudah nyumbang instansi vertikal.
“Kita gak habis pikir dengan pemberian hibah tersebut, sementara Pemko Batam seharusnya berpikir efisiensi anggaran.” kata Cak Ta’in kepada media Jum’at (24/7).
Menurut Cak Ta’in, dengan kondisi keuangan daerah yang bermasalah, bahkan beberapa pemerintah daerah harus minjam kepada bank untuk gaji dan tukin pegawai, seharusnya mengalokasikan anggaran hanya untuk urusan yang urgen dan pokok terlebih dahulu. Setidaknya fokus pada tupoksi dan tugas utama yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. “Memberikan hibah kepada kejaksaan itu apa urgensi nya,” ujarnya.
Mantan Dosen Unrika Batam itu melanjutkan, untuk kegiatan, operasional dan pembangunan gedung kejaksaan negeri harusnya tanggung jawab dan diusulkan Kejaksaan Agung, bukan meminta pada pemerintah daerah yang punya tanggungjawab besar terhadap kepentingan masyarakat nya. Di mana masih banyak urusan pokok di Batam belum bisa dibereskan oleh pemerintah setempat seperti urusan sampah dan lingkungan, banjir setiap kali turun hujan, kuota bangku dan sekolah yang selalu kurang saat tahun ajaran baru, pelayanan kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.
Cak Ta’in mengaku sudah melakukan pengamatan terhadap proses pembangunan sebuah gedung di lingkungan Kejari Batam tanpa memasang plang proyek. Tidak jelas berapa nilai gedung yang dibangun dan kontraktor pelaksananya. Institusi penegak hukum yang membranding soal integritas itu jauh dari aspek keterbukaan informasi dan transportasi. “Sebagai institusi penegak hukum harusnya memberikan contoh nyata, bukan hanya sebatas retorika dan slogan semata,” kilahnya.
Beberapa bulan terakhir ini nampak aktivitas pembangunan gedung di sebelah kiri dengan luas perkiraan lebar 5 meter dan panjang 15 meter, dengan kontruksi 2 lantai. Hitung-hitungan borongan kontraktor permeter persegi dengan nilai sekitar Rp. 3,5 juta. Dengan luas bangunan 2 lantai 150 m2 maka pembangunan gedung itu cukup menggunakan anggaran Rp. 525 juta, atau hitung dengan harga Rp. 5 juta permeter2 juga cuma butuh dana Rp. 750 juta.
“Jadi hibah sebesar Rp. 16,5 miliar itu untuk apa saja harus dijelaskan oleh Walikota Batam. Mengapa juga Kejari Batam mengajukan bantuan anggaran ke Pemko Batam bukannya ke Kejaksaan Agung..?” tanya Cak Ta’in.
Informasi yang sempat dibuka media online Batam, dari dana itu sebesar Rp. 5,2 di antaranya untuk pengadaan partisi dan lemari. “Masih terlalu banyak selisih anggaran yang peruntukan dari hibah itu yang belum dijelaskan,” pungkasnya.
Reporter : Redaksi