Karimun,pikiranrakyatnusantara.com – Aktivitas perdagangan minyak ilegal di wilayah Tanjung Balai Karimun semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim CIC (Corruption Investigation Committee), kapal-kapal pengangkut minyak ilegal kini beroperasi bak jamur di musim hujan menjamur di berbagai titik tanpa hambatan berarti.
Cecep Cahyana, Koordinator CIC Pusat, menyebut praktik mafia minyak ilegal ini telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah pemain lama yang sudah dikenal luas. “Kami mendapati inisial J, U, I, P, dan A sebagai pihak-pihak yang diduga kuat menjadi aktor dalam jaringan minyak ilegal di Karimun. Mereka leluasa beroperasi, seolah tidak tersentuh hukum,” ungkap Cecep dalam keterangannya, rabu (30/7/2025).
Cecep menegaskan bahwa aktivitas ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat di sektor energi.
CIC Pusat mendesak aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bertindak cepat dan tidak tebang pilih. Menurut Cecep, praktik perdagangan minyak ilegal ini telah melanggar sejumlah undang-undang penting, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53:
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.”
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102:
“Setiap orang yang mengangkut barang yang tidak tercantum dalam manifes atau menyelundupkan barang masuk/keluar wilayah pabean, dipidana paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 480 tentang Penadahan:
“Barang siapa yang membeli, menyimpan atau memperdagangkan barang hasil kejahatan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.”
Cecep menilai, jika praktik ini terus dibiarkan, maka akan tumbuh budaya impunitas di wilayah pesisir dan pelabuhan, khususnya di Tanjung Balai Karimun. “Jangan sampai daerah ini menjadi surga bagi pelaku kejahatan ekonomi. Kami akan terus mengawal kasus ini dan bila perlu melaporkannya langsung ke KPK dan Ombudsman,” tegasnya.
Ia juga menyerukan agar masyarakat turut berani melapor jika mengetahui aktivitas ilegal semacam ini, serta meminta agar media turut mengangkat persoalan ini sebagai bentuk pengawasan publik (social control).
Reporter : Redaksi