Mediatnipolri.com Indramayu-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial A alias Bagong (22), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah saung bambu di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (6/8/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat ditangkap, tersangka tengah menguasai barang bukti dan sempat berusaha mengelabui petugas. Namun, barang bukti berhasil kami sita,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka yang masih berada di wilayah yang sama. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa tiga paket besar dan 18 paket kecil sabu.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, serta sebuah tas berisi puluhan centrifuge tube yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
“Total barang bukti yang kami amankan memiliki berat bruto 37,32 gram. Seluruh barang tersebut disembunyikan pelaku di dalam kotak bekas margarin yang diletakkan di bawah lemari kamar tidurnya,” ungkap AKP Tatang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan adalah mengambil sabu dari titik lokasi yang dikirimkan oleh pemasok.
Pelaku mengambil sabu dari wilayah Kecamatan Sukagumiwang. Kemudian, sabu tersebut dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali. Setelah itu, pelaku meletakkan paket-paket tersebut di lokasi yang telah ditentukan dan mengirimkan titik koordinat kepada pembeli melalui aplikasi WhatsApp,” jelas Tatang
setiap transaksi, tersangka mengaku menerima bayaran sebesar Rp 2 juta.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.