Batam,pikiranrakyatnusantara.com –Perusakan hutan mangrove secara besar-besaran kembali terjadi.
Di bukit tengkorak, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa , ratusan hektare hutan mangrove dilaporkan telah dirambah dan dialihfungsikan menjadi Tambang pasir ilegal.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Awak media setelah melakukan investigasi lapangan terbaru, Jumat (15/8/2025).
Jangan dibiarkan ini berlarut-larut, harus ada tindakan hukumnya, bukan hanya sekedar datang ke lapangan, foto-foto lalu buat laporan, belum ada Ditjen Gakkum KLHK yang memejahijaukan pelaku kejahatan pembabatan HL Mangrove,
Limbah yang dihasilkan dari aktivitas cucian pasir ilegal sering dibuang ke laut, menyebabkan pencemaran air yang merusak kualitas lingkungan dan mengganggu kehidupan biota laut yang bergantung pada ekosistem mangrove.
Pelaku perusakan terhadap mangrove tersebut diancam dengan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf b dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kami meminta kepada aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam, untuk segera melakukan penyetopan aktivitas mobil dum truk yang mengangkut tanah melalui jalan perumahan ini pak, katanya.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam untuk segera melakukan penindakan sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009.
Reporter : Redaksi