Pikiranrakyatnusantara.com – 14 Agustus 2025.Kuasa Hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik dan pengelola Hotel Purajaya yang telah dirobohkan pada 21 Juni 2025, meminta penyidik Polda Kepri segera memeriksa ex Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Ketua Tim Terpadu yang memimpim pengamanan saat perobohan terjadi. Pasalnya, perobohan Hotel Purajaya termasuk tindak pidana pengeroyokan yang merusak masa depan pengusaha Melayu.
Tindak pidana perobohan yang tergolong dalam pidana berat diancam dengan pidana maksimal penjara 7 tahun. Dalam KUHP terbaru, yakni KUHP 2023 yang akan diterapkan pada 2026, tindak pidana pengeroyokan dipadankan dengan KUHP 262 yang mengancam setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Bahkan, jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
”Kami minta aparat penegak hukum, dalam hal ini, penyidik di Polda Kepri, segera menetapkan status terlapor yang disampaikan oleh klien kami, Direktur PT Dani Tasha Lestari. Proses pidana ini telah kami sampaikan dalam LP (Laporan Polisi) di Mabes Polri. Kasus ini menjadi atensi Mabes yang dilimpahkan ke Polda Kepri,” kata Jonariko Simamora, SH, MH, kuasa hukum PT DTL, kepada wartawan, di Batam, 14/8/2025.
Kasus perobohan Hotel Purajaya, kata Jonariko Simamora, telah berlangsung 2 tahun silam, namun proses pidana perobohan yang termasuk dalam pasal 170 KUHP hingga kini masih jalan di tempat. ”Kasus ini seharusnya tidak sulit untuk diproses hingga ke pengadilan, karena bukti-bukti tindak pidananya sangat kuat. Tim Terpadu turut mengawal tindakan pengeroyokan terhadap barang. Kami mohon jangan ada pihak-pihak yang mengintervensi,” tegasnya.
Bunyi pasal yang diterapkan: ”Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.”
Sementara itu, Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, menyatakan dirinya telah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polda Kepri, Rabu, 13/8/2025. ”Saya telah menjelaskan secara gamblang di hadapan penyidik, bahwa pelaku yang merobohkan hotel kami atas nama PT Pasifik Estatindo Perkasa, telah memerintahkan PT Lamro Martua Sejati untuk mengeksekusi hotel senilai Rp500 juta lebih. Tidak ada putusan pengadilan, padahal hotel tersebut sah milik kami dan memiliki nilai fantastis, serta tidak bertentangan dengan peruntukan lahan tempat berdirinya gedung dan fasilitas hotel,” katanya.
Sebagaimana diketahui PT DTL telah menyampaikan LP di Mabes Polri pada 27 Juni 2025 dengan nomor LP STTL/304/2025/BARESKRIM. Dalam konferensi persnya, Rury Afriansyah meminta Tim Terpadu yang terdiri dari 500 personil lebih saat perobohan, juga harus bertanggungjawab. ”Mereka adalah aparat dan alat negara untuk melindungi warga negara, bukan untuk melindungi tindak pidana, dalam hal ini tidak pidana pengeroyokan terhadap barang,” ucapnya lugas.
Hotel Purajaya dirobohkan oleh alat berat yang dioperasikan oleh PT Lamro Martua Sejati (LMS) atas Perintah dari Jenny selaku Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP). Jenni mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor PEP-002/VI.223 pada 14 Juni 2023. Perobohan yang tergolong pengeroyokan terhadap barang itu dikawal oleh 500-600 personil Satpol PP, Direktorat Pengamanan BP Batam, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, yang dipimpin oleh Kasatpol PP Imam Tohari. Penugasan Tim Terpadu tidak terlepas dari Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam.
Reporter : Redaksi