banner 728x250

Polres Karawang Berhasil Amankan Lima Tersangka Pemindahan Gas LPG 3kg Subsidi Ke Ukuran 5,5kg dan 12kg hingga 50kg Non Subsidi

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Pada 5 Agustus 2025 sekitar pukul 10.20 WIB, pihak Polres Karawang mendapatkan laporan mengenai kegiatan penyalahgunaan gas bersubsidi di Dusun Kerajaan 2, Desa Sedang, Kecamatan Majelis. Setelah pengecekan, lima tersangka berhasil diamankan.

Tersangka memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi berukuran 5.5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram.

banner 325x300

Total ada lima tersangka. Inisial NAB bertindak sebagai pemilik toko dan pemberi perintah. Dua tersangka dengan inisial M dan MR, serta satu tersangka berinisial AS, berperan sebagai ‘penyuntik’. Tersangka terakhir, inisial LIP, bertugas mengemas barang.

Barang bukti yang diamankan meliputi 42 tabung gas 3 kg, 8 tabung gas 5.5 kg, 16 tabung gas 12 kg, 5 tabung gas 50 kg, satu timbangan, lima regulator (alat penyuntik), empat pipa besi ukuran 17 cm, dan satu kantong plastik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas, dan Bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana penjara adalah 6 tahun.

“Operasi ini baru berjalan sekitar dua kali. Keuntungan yang didapatkan dan jalur distribusinya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut dan belum bisa ditaksir secara pasti” ucap Kasad Reskrim AKP Nazal Pawaz.

(Abah Rudi Karawang)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *