Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan, pemerasan, dan perampasan kemerdekaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Kasus ini disampaikan oleh AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H,.S.I.K,.M.K.P., M.SI.,dalam konferensi pers di Aula Humas Polres Karawang, Kamis (14/8/2025).
Kapolres Karawang melalui jajaran Satreskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di daerah Rawamerta, tepatnya arah Pasir Kaliki, Desa Sukamerta.
Menurut keterangan polisi, para pelaku yang berjumlah tiga orang—masing-masing berinisial AR, E, dan IS—mengendarai satu unit sepeda motor untuk mencari target. Saat berkeliling, mereka melihat dua orang korban sedang berhenti di atas motornya sambil bermain ponsel.
Para pelaku kemudian menghampiri korban dan menanyakan sedang apa. Korban menjawab bahwa mereka tengah menunggu teman, namun pelaku tidak percaya. Salah satu pelaku langsung merampas ponsel korban dan memeriksanya.
Tak berhenti di situ, para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan memaksa korban ikut ke “basecamp” mereka dengan menodongkan senjata tajam berupa golok. Karena takut, korban menuruti perintah tersebut.
“Basecamp” yang dimaksud ternyata adalah rumah salah satu pelaku. Di lokasi tersebut, para tersangka melakukan pemerasan dengan menghubungi keluarga korban, mengaku sebagai anggota polisi dari Polda, dan meminta uang tebusan.
Dari hasil pemerasan, pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp20 juta yang ditransfer oleh keluarga korban. Setelah uang diterima, korban dimasukkan ke dalam mobil Suzuki Espresso warna abu-abu, dibawa keluar, lalu dibuang di pinggir jalan dengan mata ditutup dan tangan diikat lakban.
Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti, di antaranya satu buah golok warna silver, satu unit mobil Suzuki Espresso warna abu-abu, serta bukti transfer uang tebusan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
* **Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP** tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
* **Pasal 368 ayat (1) KUHP** tentang pemerasan dengan kekerasan, ancaman maksimal 8 tahun penjara.
* **Pasal 333 ayat (1) KUHP** tentang perampasan kemerdekaan, ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas di malam hari, dan segera melapor jika menemukan atau mengalami kejadian serupa.
(Abah Rudi Karawang)