Pikiranrakyatnusantara.com – DPP LSM Maung melalui anggota investigasi Kepri, Dedek Wahyudi, meminta pemerintah untuk lebih serius dalam menerapkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di perusahaan, terutama di galangan kapal dan industri. Hal ini disebabkan oleh maraknya kecelakaan kerja yang terjadi di tempat-tempat tersebut.Jumat 22 Agustus 2025.
*Pentingnya K3 di Galangan Kapal*
– Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dapat berakibat fatal
– Memastikan kepatuhan hukum dan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
– Meningkatkan produktivitas dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat
– Menjaga reputasi perusahaan dan menghindari sanksi hukum
– Melindungi lingkungan sekitar galangan kapal
*Aspek K3 yang Perlu Diterapkan*
– *Identifikasi dan Pengendalian Bahaya*: melakukan inspeksi untuk mengidentifikasi bahaya dan menerapkan prosedur untuk mengendalikannya
– *Penggunaan APD*: memastikan pekerja menggunakan alat pelindung diri yang sesuai
– *Pelatihan dan Pengarahan*: memberikan pengarahan tentang risiko kerja dan melatih pekerja untuk memahami prosedur darurat
– *Prosedur Pelaporan*: membangun sistem untuk pelaporan kondisi berbahaya atau insiden
– *Penyediaan Fasilitas Keselamatan*: menyediakan kotak P3K, alat pemadam kebakaran, dan alat pelindung diri tambahan
*Landasan Hukum K3 di Indonesia*
– *Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*: menetapkan prinsip-prinsip dasar K3 dan kewajiban perusahaan
– *PP No. 50 Tahun 2012*: mengatur penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) yang terstruktur
Kasus kecelakaan kerja di galangan kapal menunjukkan pentingnya penerapan K3 yang efektif untuk mencegah kecelakaan kerja dan melindungi pekerja.
Reporter : Redaksi