banner 728x250

Pengacara Handal Toni RM : Bripda Alvian Agar Bisa di Hukum Mati

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Kuasa hukum keluarga almarhumah Putri Apriyani, Toni RM, berharap Bripda Alvian Maulana Sinaga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana agar bisa dijatuhi hukuman mati.

“Saya berharap Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 KUHP agar bisa dihukum mati,” ujar Toni melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.

banner 325x300

Toni menyebut, saat ini Bripda Alvian masih dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, ia menduga kasus ini jelas direncanakan, terlihat dari rekaman CCTV dan kesaksian tetangga kos yang mendengar keributan sebelum korban meninggal

Ia juga mengapresiasi Kapolda Jabar, Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, serta tim penyidik yang berhasil menangkap Bripda Alvian di Dompu, Nusa Tenggara Barat.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses hukum hingga Bripda Alvian dijatuhi hukuman setimpal, bahkan hukuman mati,” pungkasnya.

banner 325x300
Penulis: Udin s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *