Jakarta,pikiranrakyatnusantara.com – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) membuktikan janjinya untuk melaporkan persoalan sikap dan perilaku Pimpinan DPRD Kota Batam yang menerima ‘dobel’ mobil dinas Toyota Fortuner dan Hyundai Palisade ke KPK. Laporan dimasukkan ke bagian pengaduan lembaga anti rasua tersebut Rabu, 3 September 2025. Penggunaan ‘dobel’ mobil dinas itu bukan saja soal etika perilaku Pimpinan DPRD yang ‘tamak’ tapi sudah masuk kategori tindak pidana korupsi, sebab sudah ada unsur gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
“Ya, kami sudah melaporkan persoalan mobil dinas dobel itu ke KPK. Biarkan penegak hukum yang menindak, karena sebelumnya kita sudah ingatkan berkali-kali tapi diabaikan,” kata Cak Ta’in kepada media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/9).
Menurut Cak Ta’in, persoalan mobil dinas dobel pimpinan dewan Kota Batam tersebut sudah tidak dapat diselesaikan secara persuasif tapi harus represif dengan penegakan hukum. Bukti-bukti awal sudah diserahkan, tinggal menunggu tindak lanjut dan respon KPK selanjutnya. Persoalan mobil dinas dobel tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam, Menteri Keuangan dan BPK.
“Persoalan ini sudah tidak dapat dikompromi, harus ditindak tegas. Apalagi unsur tindak pidana korupsi sangat nyata, yakni dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang melekat pada pimpinan tersebut. Kita sudah pelajari aturan tentang pemberian fasilitas mobil dinas tersebut. Jangankan dobel mobil, dobel tunjangan transportasi dan mobil dinas secara bersamaan saja tidak boleh.” jelasnya.
Mantan Dosen Unrika Batam itu menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan mobil dinas dobel tersebut, mengingat ada kaitannya dengan anggaran. Presiden Prabowo Subianto sudah menghimbau dan menyerukan kepada semua elemen pemerintahan, termasuk di dalamnya pimpinan dewan, untuk melakukan efisiensi anggaran, tapi faktanya DPRD Batam berlaku sebaliknya.
Sebelumnya Cak Ta’in sudah mencoba mendesak aparat penegak hukum lokal untuk memberikan atensi terhadap penggunaan mobil dinas dobel tersebut, tapi tidak ada yang merespon. Untuk itulah laporan ke KPK dilayangkan setelah melalui kajian dan pertimbangan yang matang.
“Persoalan mobil dinas dobel ini bakal menjadi salah satu catatan dugaan kasus korupsi dari Kepri di KPK, selain itu beberapa kasus yang sudah dilapor bahkan sudah diproses, ada yang dilimpahkan ke APH di daerah tapi tetap diasistensi. Bukan tidak mungkin juga bakal ada kejutan baru dari kasus-kasus di Kepri tersebut, dari Kabupaten Bintan misalnya. Termasuk dugaan korupsi proyek pengadaan STS Crane UPT Pelabuhan Batu Ampar dan proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara yang mandeg di Polda Kepri juga akan didorong agar diambil alih KPK,” pungkasnya.
Reporter : Redaksi