banner 728x250

PWO Dwipa Desak Dinas Tenaga Kerja Kepri Tindak Tegas Permasalahan Hak Satpam Eks PT Simatelex Batam

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Pikiranrakyatnusantara.com – Sabtu 13 September 2025,Dedek Wahyudi, Kadiv Humas dan Publikasi Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), mengkritik keras sikap Dinas Tenaga Kerja Bidang Pengawasan Provinsi Kepulauan Riau yang dianggap tembang pilih dalam menangani kasus hak-hak eks satpam PT Simatelex Batam. Menurut Dedek, tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada perusahaan besar yang mengorbankan hak tenaga kerja. Semua dokumen dan bukti pelanggaran sudah diserahkan secara lengkap ke bidang pengawasan tenaga kerja, dan pihak dinas wajib bertindak objektif serta sesuai aturan.

Dedek menegaskan bahwa meski peraturan pemerintah belum mengatur detail jam istirahat khusus satpam, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2) huruf a sudah jelas mewajibkan istirahat minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam nonstop, ditambah hak istirahat mingguan minimal satu hari. Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 juga menguatkan ketentuan waktu kerja dan istirahat ini, berlaku bagi semua pekerja termasuk satpam.

banner 325x300

Tidak hanya itu, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kapolri Nomor KEP.275/MEN/1989 dan POL.KEP/04/V/1989 mengatur jam kerja satpam dalam sistem shift maksimal 8 jam per hari dengan hak istirahat yang harus dipenuhi. Jika jam kerja melebihi ketentuan, maka pekerja berhak atas pembayaran lembur sesuai peraturan.

Dedek mengecam keras praktik perusahaan yang mengabaikan hak istirahat dan kewajiban membayar lembur, sehingga merugikan eks satpam yang selama ini menjaga keamanan dengan pengorbanan besar. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja Kepri tidak boleh berpihak atau membela perusahaan dalam kasus ini, karena bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan keadilan sosial.

“Pengawasan harus tegas, adil, dan transparan. Jangan sampai satpam sebagai tulang punggung keamanan justru diperlakukan tidak manusiawi dan hak-haknya diabaikan,” ujar Dedek.

PWO Dwipa terus mengawal kasus ini sekaligus mendesak agar peraturan ketenagakerjaan dipatuhi oleh semua pihak. Dedek juga mengingatkan perusahaan agar membuat jadwal kerja yang adil dan memperhatikan hak istirahat serta kebutuhan pekerja secara serius demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bermartabat.

Reporter : Redaksi

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *