Bitung _ Media Pikiranrakuatnusantara.com / Tersangka inisial (ASM) dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa HEIDY GASPERSZ, S.H, diduga melakukan pembiaran (omission) saat peristiwa asusila terjadi. Namun, fakta persidangan menunjukkan tersangka (ASM) dalam keadaan tertidur karena masih pengaruh alkohol dan tersangka tidak melakukan perbuatan fisik apa pun. Sabtu -13/sep- 2024
Kuasa hukum tersangka (ASM) Timoti Haniko, SH., menilai bahwa fakta fakta persidangan tidak relevan dengan peristiwa yang sebenarnya hal yang tidak masuk akal karena jauh dari rasa keadilan , ia juga mengatakan bahwa orang tertidur yang idak memiliki kapasitas hukum dan tidak tidak dapat menghentikan suatu perbuatan apapun,” kata, timoti
Tersangka (ASM) tidak pernah mengenal korban dan tidak melakukan perbuatan fisik apa pun kepada si korban dikarena tersangka (ASM) dalam keadaan mabuk tertidur. Pelaku utama, FA, yang menjemput korban, menyediakan tempat, dan menyebarkan video, justru bebas tanpa proses hukum.
Diduga Kasus ini sebagai permainan hukum kotor yang tidak mendasar dan sudah direkayasa. Pelaku utama seharusnya dihukum atas perbuatan yang dilakukan berdasarkan bukti, bukan orang yang tidak melakukan alias tertidur yang dijatuhi hukuman lebih berat.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem hukum dan perlindungan hak-hak individu. Apakah hukum ditegakkan secara adil ataukah ada kepentingan lain yang bermain di baliknya? Pengadilan Negeri Bitung diharapkan dapat memutus kasus ini dengan adil dan transparan. (MM.79)