banner 728x250

Diduga Upah (Gaji) Karyawan Tidak Di Bayarkan, Oleh PT MMC dan PT SPN, KTP Di Tahan Korban Di Ancam Akan Di Polisikan.

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

Halteng, Maluku Utara  – Mediapikiranrakyatnusantara.com / Diduga PT MMC dan PT SPN yang berlokasi di Desa lelilef, kecamatan Weda,Tengah, Kota Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seorang Kariawan Bernama Irwan Asul Sangaji, perusahan tidak mau membayarkan sisa upah dan menahan KTP dan mengancam korban di polisikan. 15, September 2025.

banner 325x300

Setelah awak media mengkonfirmasi ke korban bernama Irwan Asul Sangaji, yang mana korban telah di PHK dari perusahan tersebut namun korban mau minta KTPnya tapi pihak perusahan tidak mau memberikan,” saya sudah di PHK saya datang ke perusahan mau minta sisa gaji saja kalau memang gaji saya tidak mau di berikan tolong kembalikan KTP saya itu bukan milik perusahaan tapi KTP itu milik saya aset negara,’ ucap Sangaji.

Yang jadi pertanyaan kenapa sudah di PHK sisa upah tidak dibayarkan, ada apa perusahan menahan KTPnya si korban. sampai sampai kedua pengawas (Mandor) Indri Losen dan Moses  kadun, dan security perusahan mengancam korban kalau korban datang kembali ke halaman perusahan mereka akan menangkap dan mempolisikan si korban. ” kata Sangaji

Jika perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tanpa membayar sisa gaji dan mengancam, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003). Berikut beberapa pasal yang relevan:

1. *Pasal 156*: Perusahaan yang melakukan PHK tanpa membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh dapat dikenakan sanksi pidana.

2. *Pasal 160*: Perusahaan wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja/buruh yang di-PHK.

3. *Pasal 167*: Pekerja/buruh yang di-PHK secara tidak sah dapat menuntut perusahaan ke pengadilan hubungan industrial.

Selain itu, ancaman yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan juga dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi.

Setelah pemberitaan ini di terbitkan awak media belum dapat kepastian dari pihak perusahan. (MM.79)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *