banner 728x250

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SADIS BAYI DI KARAWANG!

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Kasus tindak pidana yang di lakukan dua sejoli, kini terungkap. Kedua pelaku telah diamankan oleh jajaran Sat Reskrim, Polres Karawang. Dalam konferensi Pers di Polres Karawang, Selasa, 28 Oktober 2025., Kapolres Karawang, AKBP Fikki Novian Ardiansyah memaparkan kronologis kejadian perkara.

“Pelaku pembunuhan terhadap bayi yang baru lahir ber inisial MRB (20), dan RDL (21). Berdasarkan keterangan pelaku, motif pelaku membunuh bayi yang baru lahir, karena merasa malu sebab bayi yang di lahirkan adalah hasil dari hubungan di luar nikah. Kejadian bermula pada tanggal 25 Oktober 2025, pukul 14.50, di rumah pelaku, Tirtamulya, Karawang. Ketika RDL hendak melahirkan di rumahnya, tanpa diketahui orang tuanya. RDL melahirkan dibantu oleh MRB.

banner 325x300

Selanjutnya, ketika bayi itu lahir dalam keadaan lemas , kedua pelaku langsung melakban mulut bayi, lalu membungkus bayi dengan kain hitam dan dimasukan ke kantong belanja, lalu di buang ke area kebun, berjarak 5KM dari rumah pelaku”.

Dengan kejadian ini, pelaku di tetapkan sebagai tersangka dan di vonis dengan hukuman, paling lama 15 Tahun penjara.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *