Bandung,pikiranrakyatnusantara com -Kasus kredit macet PT. Sri Rejeki Isman Tbk atau PT.Sritex oleh PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kembali mencuat kepermukaan. Hal ini kembali diungkap oleh lembaga anti korupsi nasional Aliansi Rakyat Menggugat (ARM). Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun pada hari kamis ( 06/11) didalam forum diskusi anti korupsi yang diselenggarakan disalah satu hotel di Kota Bandung.
Pada kesempatan tersebut Ketua Umum ARM yang akrab disapa Bang Mujahid dengan tegas akan segera bersurat kepada jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung guna mendesak penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindakpidana khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera membuka kembali kasus tersebut. Adapun yang menjadi alasannya, ketika tim investigasi lembaga yang dipimpinnya menemukan fakta baru dugaan kuat keterlibatan PT.Asuransi Bangun Askrida dalam kasus kredit macet PT.Sritex pada Bank BJB. Karena kasus tersebut telah merugikan keuangan negara yang sangat fantastis dan cukup besar. Hal ini harus segera diungkap kembali dan siapa pun yang terlibat dalam kasus kredit macet tersebut harus segera diperiksa ulang serta harus mempertanggungjawabkan keterlibatannya didepan hukum desak mujahid.
Mujahid yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional juga menyampaikan akan mendesak kepada Gubernur Jawa Barat juga DPRD Jawa Barat meninjau kembali serta mengevaluasi _*Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.22 Tahun 2011 tentang Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT.Asuransi Bangun Askrida.*_ Karena sesuai data yang kami miliki, kami menemukan fakta jika investasi terbesar pada PT.Asuransi Bangun Askrida adalah Pemerintah Daerah Jawa Barat juga Pemerintah Daerah Sumatera Barat. Sementara sesuai hasil Audit independent yang dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2024 telah menyatakan jika PT.Asuransi Bangun Askrida dinyatakan _*Insolvent*_ alias nyaris bangkrut. Hasil audit independent pada bulan Juni 2024 tersebut juga telah dilaporkan oleh salah satu lembaga yang bernama _*Indonesia insurance Watch*_ kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu, tegas mujahid.
Mujahid juga mendesak, demi menyelamatkan uang masyarakat Jawa Barat yang telah diinvestasikan kepada PT.Asuransi Bangun Askrida agar sesegera mungkin ditarik kembali serta Perda No.22 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT.Asuransi Bangun Askrida harus dibatalkan demi hukum semua itu demi menyelamatkan uang masyarakat Jawa Barat yang telah diinvestasikan ke PT.Asuransi Bangun Krida. Karena sesuai hasil audit independen yang dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2024 yang lalu jika PT.Asuransi Bangun Askrida telah dinyatakan _*Insolvent*_ atau _*nyaris bangkrut.*_ Jangan sampai dana milik masyarakat Jawa Barat kedepannya hilang begitu saja, sebab diduga kuat pola yang dilakukan oleh PT.Asuransi Bangun Askrida mirip sekali dengan pola yang pernah dilakukan dalam kasus Korupsi pengelolaan Keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya ungkap mujahid dengan nada mengingatkan.
Sebagai pamungkas mujahid juga menyampaikan jika dalam waktu dekat lembaga yang dipimpinnya bersama beberapa lembaga pegiat anti korupsi lainnya akan melakukan aksi unjukrasa besar-besaran guna mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesegera mungkin membatalkan demi hukum Perda No.22 tahun 2011 juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menarik kembali seluruh dana masyarakat Jawa Barat yang telah diinvestasikan kepada PT.Asuransi Bangun Askrida. Semua ini demi menyelamatkan dana milik masyarakat Jawa Barat yang telah diinvestasikan ke perusahaan asuransi tersebut pungkasnya.
Reporter : Redaksi
















