Bitung – Media Pikiranrakyatnusantara com
Kantor Imigrasi Kelas II Bitung merilis perkembangan terbaru terkait pendataan dan verifikasi Persons of Filipino Descent (PPDS) atau Registered Filipino Nationals (RFNs). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-14.GR.02.02 Tahun 2025 tentang pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi Warga Negara Filipina yang Terdaftar di Wilayah Republik Indonesia. Selasa, 18 November 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri H. Roesman, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Muhammad Irman, menyampaikan bahwa hingga 17 November 2025 proses pendataan terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut data pada aplikasi Sistem Pendataan Imigrasi Bitung, lebih dari 700 orang telah masuk dalam sistem dengan komposisi sementara sebagai berikut:
PPDS yang sudah terdata:
Laki-laki: 555 orang
Perempuan: 133 orang
Sementara itu, jumlah WNA asal Filipina yang telah terverifikasi mencapai 236 orang, dengan rincian:
Laki-laki: 188 orang
Perempuan: 47 orang
Adapun 399 orang lainnya masih menunggu proses verifikasi oleh Konsulat Filipina.
Imigrasi Bitung menegaskan bahwa warga yang mendapatkan status Registered Filipino Nationals akan memperoleh layanan sesuai ketentuan dalam keputusan menteri, antara lain:
> “Memberikan Izin Tinggal Terbatas kepada Warga Negara Filipina yang telah Terdaftar (Registered Filipino Nationals) yaitu Persons of Filipino Descent yang telah bermukim di wilayah Indonesia dan mendapatkan surat konfirmasi dari Perwakilan Republik Filipina serta telah diterbitkannya paspor kebangsaan Filipina.
“Selain itu, pemerintah memastikan bahwa izin tinggal diberikan tanpa pungutan biaya, sebagaimana tercantum dalam regulasi:
> “Pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama tidak melebihi masa tinggal enam (6) tahun dengan tarif Rp 0,00 (nol rupiah).
“Kepala Imigrasi Bitung juga mengingatkan bahwa pendataan hanya berlangsung hingga 10 Desember 2025. Setelah batas waktu tersebut, tindakan penegakan hukum akan dilakukan.
> “Pendataan ini hanya sampai 10 Desember 2025. Bila sudah melewati tanggal tersebut, operasi penindakan akan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Keputusan menteri juga memberi perlindungan bagi RFNs agar tidak dikenakan tindakan deportasi selama mengikuti proses pendataan dan verifikasi, sesuai dengan asas timbal balik antara Indonesia dan Filipina:
“Pejabat Imigrasi tidak dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian bagi Warga Negara Filipina yang Terdaftar (Registered Filipino Nationals).
”Dengan progres pendataan yang terus berjalan, Imigrasi Bitung mendorong seluruh PPDS/RFNs yang belum terdaftar agar segera melakukan pendataan sebelum tenggat 10 Desember 2025.
(Harto.U)


















