banner 728x250

Ketua Laskar Merah Putih Kepri Minta Polisi Tindak Judi Bola Pingpong di Majesty KTV Tanjungpinang

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Tanjungpinang,pikiranrakyatnusantara.com – 1 Desember 2025,Ketua Laskar Merah Putih Kepulauan Riau (Kepri), Iwan Kei, mendesak aparat kepolisian Kota Tanjungpinang untuk segera menindak keras aktivitas perjudian yang terjadi di Majesty KTV, yang berlokasi di Bintan Mall.

Ia menyoroti adanya permainan judi bola pingpong yang berlangsung di setiap ruang KTV, yang menurutnya jelas melanggar hukum.Judi bola pingpong merupakan bentuk perjudian yang termasuk tindak pidana di Indonesia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

banner 325x300

KUHP Pasal 303 menyatakan pelaku perjudian dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara UU ITE Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) mengatur perjudian daring dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Iwan Kei menegaskan, “Kami minta kepolisian tidak tutup mata terhadap praktik ilegal ini. Judi bola pingpong bukan hanya merusak moral masyarakat tapi juga melanggar hukum yang berlaku.”Selain pelaku utama, peserta dalam perjudian ini juga berisiko mendapatkan sanksi hukum. Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) UU 19/2016 mengancam peserta judi dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda sampai Rp50 juta.

Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum guna memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan menodai nama baik Kota Tanjungpinang.

Publisher : Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *