Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Polemik rencana operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang disinyalir sebagai reinkarnasi Holywings di Kabupaten Karawang kian memanas. Puluhan organisasi masyarakat (Ormas) Islam dari sekitar 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jumat (19/12/2025), untuk mempertanyakan dasar hukum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bangunan yang kini menjadi sorotan publik.
Kedatangan massa ormas tersebut bukan tanpa alasan. Mereka menilai proses perizinan bangunan THM sarat kejanggalan dan minim transparansi, terlebih di tengah penolakan terbuka masyarakat Karawang yang dikenal religius.
Perwakilan ormas yang hadir antara lain Muhammad Robi Niay (Kang Macan) dari FPI Karawang, Gus Iman dari AHIBBA Karawang, serta Ustaz Bima selaku perwakilan PPHRS Karawang. Mereka menyatakan tujuan kedatangan adalah tabayun dan klarifikasi resmi langsung kepada pimpinan Dinas PUPR.
“Kami datang membawa aspirasi umat se-Karawang, dari 30 kecamatan. Niat awal kami hanya ingin tabayun, meminta penjelasan secara terbuka soal dasar PBG bangunan ini,” ujar Kang Macan.
Namun, upaya tersebut berujung kekecewaan. Tidak satu pun pimpinan Dinas PUPR hadir. Massa hanya diterima oleh staf penerima tamu yang menyampaikan alasan klasik: seluruh pejabat struktural sedang bertugas di luar kota.
Situasi ini langsung memicu kritik tajam dari para ormas. Ketidakhadiran pimpinan dinilai sebagai bentuk penghindaran terhadap aspirasi umat.
“Kami sangat menyayangkan sikap PUPR. Ketika umat datang secara resmi dan tertib, justru pimpinan tidak ada. Ini wajar jika publik menilai ada yang ditutupi,” tegas Kang Macan.
Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan di kalangan ormas bahwa pembangunan THM diduga belum mengantongi PBG dan izin operasional yang sah, namun tetap dibiarkan berjalan.
Meski agenda tabayun gagal terlaksana, sikap ormas tidak berubah. Penolakan terhadap keberadaan THM dinyatakan secara tegas dan terbuka.
“Kami menolak Holywings, THM, atau apapun namanya di Karawang. Jangan lukai umat Islam. Karawang ini kota santri, banyak pesantren,” seru Kang Macan lantang.
Para ormas juga menyoroti dugaan pergantian nama usaha hingga empat kali, yang dinilai sebagai upaya mengelabui publik dan menghindari pengawasan aparat.
Tak hanya itu, momentum ini juga dimanfaatkan untuk menagih komitmen pejabat daerah, termasuk Bupati Karawang, Kepala Dinas, hingga Satpol PP, yang sebelumnya secara terbuka menyatakan penolakan terhadap keberadaan THM.
“Kami tagih janji mereka. Dulu sepakat menolak, sekarang jangan diam. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha,” pungkas Kang Macan.
Sebagai langkah lanjutan, ormas menyatakan telah mengirimkan surat penolakan resmi kepada Satpol PP, dengan dukungan puluhan ormas Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kami akan konsolidasi besar dengan seluruh ketua ormas Karawang. Perlawanan ini terukur, terstruktur, dan tidak akan berhenti sampai aspirasi umat didengar,” tutupnya.
Polemik THM ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, moral publik, dan keberpihakan pada aspirasi masyarakat. Jika terus diabaikan, eskalasi penolakan dinilai hanya tinggal menunggu waktu.
(Abah Rudi)


















