banner 728x250

Hak Jawab dan Hak Koreksi PT Bintan Serenity Spa: Klarifikasi Dugaan Penggelapan Rp3,2 Miliar, Bantah Skandal Internal & Pengakuan Tersangka Rp760 Juta – Proses Hukum Berlanjut.

Perusahaan diwakili Budi,S.H puji profesionalisme penyidik Polres Bintan yang menindak lanjutin Laporan Polisi secara cepat, tanggap dan profesional. Ini bukti badan Polri telah berevolusi kearah yang baik. Kita jangan menggunakan pemberitaan yang tidak benar untuk mengganggu kinerja Polri. Tegasnya.

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Batam,pikiranrakyatnusantara.com, 20 Desember 2025 – PT Bintan Serenity Spa menyampaikan hak jawab dan koreksi terhadap pemberitaan Pikiranrakyatnusantara.com edisi 4 Desember 2025 yang menyoroti dugaan skandal internal, termasuk penggelapan dana perusahaan. Advokat Budi, sarjana hukum yang mewakili PT.BINTAN SERENITY SPA, menegaskan tidak ada skandal seperti yang diberitakan, karena pelapor adalah Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas yang melaporkan Direktur TWS atas penggelapan dalam jabatan.

Dalam pernyataan resminya, Budi,S.H menyangkal secara tegas atas tuduhan skandal proyek interior, gaji tak dibayar dan persaingan komisaris-direksi. “Komisaris Utama dan pemegang saham mayoritas tak mungkin lakukan hal itu, dan gaji, kompensasi, serta uang pesangon pun dibayarkan sesuai aturan—ini semua ada bukti sah,” katanya. TWS telah ditetapkan Tersangka oleh Polres Bintan dengan bukti san dan cukup, dan perusahaan tetap lanjutkan proses hukum meski TWS akui penggelapan Rp760 juta (bukan Rp784 juta seperti berita). Itu hak konstitusional klien kami, bukan artinya mengakui menggelapkan uang Perusahaan sudah menghapus hukuman. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

banner 325x300

Budi,S.H ungkap audit internal temukan dana tak tertanggungjawab Rp3,2 miliar, dan audit internal adalah acuan awal dan ditambah lagi TWS sebagai Direktur tidak membuat laporan, menguras uang di rekening perusahaan hingga habis, oleh karena itu kami telah menunjuk Auditor eksternal untuk melakukan Audit Foreksik secara Independen untuk menjadi acuan dan bukti kuat, bukan klaim sepihak. Hasil Audit independen terbukti TWS menggelapkan uang Perusahaan selama menjabat sebagai Direktur,” tegasnya. Soal pencairan termin pembayaran ke kontraktor oleh AY, Budi,S.H menjelaskan kontraktor dibawa sejak awal oleh TWS dan AY hanya lanjutkan sebagai komisaris—pembayaran sah dan disetujui pemegang saham mayoritas untuk percepat renovasi.

Perusahaan diwakili Budi,S.H puji profesionalisme penyidik Polres Bintan yang menindak lanjutin Laporan Polisi secara cepat, tanggap dan profesional. Ini bukti badan Polri telah berevolusi kearah yang baik. Kita jangan menggunakan pemberitaan yang tidak benar untuk mengganggu kinerja Polri. Tegasnya.

“Ini hak konstitusional kami—negara jamin perlindungan,” tambah Budi,S.H. Hak jawab dan Hak koreksi ini sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 Pers, tuntut koreksi fakta untuk jaga integritas berita.

Selain itu,Pikiranrakyatnusantara.com secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada PT Bintan Serenity Spa atas pemberitaan edisi 4 Desember 2025 yang menyoroti dugaan skandal internal, termasuk dugaan penggelapan dana perusahaan.

Dengan dimuatnya Hak Jawab dan Hak Koreksi ini, diharapkan permasalahan yang sebenarnya menjadi terang, jelas, dan berimbang, serta memberikan pemahaman yang utuh kepada publik atas fakta yang sesungguhnya.

Reporter : Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *