Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 menghadiri kegiatan Klarifikasi pemilik Kios Karya Tani atas dugaan pemaksaan penjualan pupuk Non Subsidi ke para petani di desa Wanantara Kecamatan Sindang.
Hadir pada klarifikasi tersebut, Babinsa Desa Wanantara Koptu Reo Andang Siliwangi, Bhabinkamtibmas Desa Wanantara, Staf Lurah Desa Wanantara, dan emilik Kios Karya Tani.
Koptu Reo anggota Koramil 1602 Sindang saat dilokasi tersebut menyampaikan bahwa hasil dari Klarifikasi bahwa tidak pernah memaksa petani yang akan membeli pupuk subsidi dengan mengharuskan membeli pupuk Non Subsidi.
“Menurut pengakuan dari pemilik kios bahwa dirinya hanya menjual pupuk subsidi kepada para petani yang terdata di RDKK,”Kata Babinsa setempat.
Selain itu juga kata Babinsa bahwa Pupuk Non Subsidi tersebut merupakan barang titipan dari Distributor pupuk Kecamatan Sindang untuk dibantu dalam hal penjualannya.
“Bahwa menjual pupuk Non Subsidi milik Distributor Kecamayan Sindang karena tidak mendapatkan keuntungan dari menjual pupuk subsidi. Namun tidak memaksa petani untuk membeli pupuk Non Subsidi.
Saudara Anjar menjual pupuk subsidi ke para petani sesuai dengan HET dari pemerintah yaitu sebesar Rp.180.000,-/Kwintal untuk Pupuk Urea dan Rp.184.000,-/Kwintal untuk Pupuk Ponska/NPK, dan saudara Anjar, siap dipertemukan dengan para petani yang merasa dipaksa untuk membeli pupuk Non Subsidi,”Ungkapnya.
Upaya yang dilakukan Babinsa setempat bahwa dirinya Memberikan pemahaman ke Bpk Anjar Bahwa memaksa petani untuk membeli pupuk nonsubsidi itu tidak diperbolehkan, dan Memberikan pemahaman ke Bpk Anjar bahwa menjual pupuk subsidi diatas HET yang telah ditentukan juga tidak diperbolehkan, Memberikan pemahaman ke Bpk Anjar bahwa tidak boleh menjual pupuk subsidi ke petani yang tidak terdaftar di RDKK.
(Casinih)


















