banner 728x250

Pedagang Dirugikan Rp30 Juta di Pasar Girian: APH Didesak Bertindak Cepat,

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

Bitung, Pikiranrakyatnusantara.com – 23 Desember 2025 —
Kasus dugaan pencurian yang menimpa pedagang kecil di Pasar Girian kembali membuka borok lemahnya pengamanan dan pengawasan di fasilitas publik milik Pemerintah Kota Bitung. Seorang pedagang bernama Erni Dehi (36) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian ke Polres Bitung dengan kerugian yang tidak sedikit, mencapai Rp30 juta.

banner 325x300

Laporan tersebut tercatat secara resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/989/XII/2025/SPKT Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 23 Desember 2025 pukul 13.05 WITA. Peristiwa pencurian diduga terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di area Pasar Girian, Kelurahan Weru Satu, Kecamatan Girian—sebuah lokasi yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

Barang dagangan yang hilang berupa lima karung pakaian dan satu karung mainan anak-anak, yang menjadi sumber penghidupan korban. Ironisnya, kejadian ini terjadi di pasar resmi yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar, namun hingga kini belum terlihat adanya sikap tanggung jawab terbuka dari pengelola pasar.

Dalam laporannya, korban menyebut dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana Pasal 362 KUHP, dengan terlapor berinisial LiDIK. Korban menyatakan keberatan keras dan mendesak agar aparat penegak hukum tidak lamban, tidak bermain aman, dan tidak membiarkan kasus ini mengendap tanpa kejelasan.

Publik kini menyoroti kinerja Polres Bitung untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum. Penanganan yang lambat atau setengah hati hanya akan memperkuat dugaan bahwa kejahatan di pasar rakyat dianggap perkara sepele, padahal yang menjadi korban adalah pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari hasil jual beli harian.

Selain APH, Perumda Pasar Kota Bitung juga didesak bertanggung jawab. Hilangnya barang dagangan di dalam area pasar menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem keamanan, pengawasan malam hari, serta potensi kelalaian pengelola. Jika pasar dibiarkan rawan pencurian, maka pedagang bukan hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga kehilangan rasa aman.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Polres Bitung dan Perumda Pasar:
Apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat kecil, atau justru tumpul ketika yang dirugikan adalah pedagang pasar?

Masyarakat menunggu langkah tegas, transparan, dan terukur. Hukum tidak boleh berhenti di meja laporan.

(Harto. U)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *