banner 728x250

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Ayam dan Miras Ilegal Asal Filipina di Perairan Sulut.

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

Manado, Rabu (31/12/2025) — Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal asal Filipina di wilayah perairan Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Munte Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, serta di alur masuk pelayaran Bitung.
Operasi tersebut berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi terpadu lintas instansi.

banner 325x300

Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, mengatakan aparat mengungkap dua kasus penyelundupan yang terjadi hampir bersamaan.

“Kami mengamankan muatan ilegal dari KMP Tarusi dan barang ilegal asal Filipina yang dibawa oleh kapal tak dikenal,” ujar Dery dalam konferensi pers di Pangkalan Militer Kodaeral VIII, Manado.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap KMP Tarusi yang sandar sekitar pukul 00.49 WITA menemukan satu unit truk bermuatan obat-obatan ayam asal Filipina yang masuk tanpa melalui prosedur resmi. Barang bukti tersebut selanjutnya diproses oleh Bea Cukai sesuai kewenangannya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, patroli laut di perairan Bitung mendapati sebuah perahu taksi yang membawa ratusan ekor ayam ras asal Filipina serta minuman keras ilegal.

“Barang bukti yang diamankan berupa 244 ekor ayam ras, dua dos dan satu kotak minuman keras merek Tanduay Rhum, serta dua kotak minuman keras merek Bargin Lime,” jelas Dery.

Nilai ayam ras ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,22 miliar, sedangkan nilai minuman keras sekitar Rp4,5 juta. Akibat tidak dibayarkannya bea masuk, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp154,5 juta.

Dery menegaskan bahwa masuknya ayam ras ilegal tanpa melalui proses karantina resmi dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan hewan dan masyarakat. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Komando Kodaeral VIII untuk pendalaman lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Provinsi Sulawesi Utara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Harto.U)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *