banner 728x250
Berita  

MUI dan Ormas Islam Kecam Keras Berdirinya Helen’s Cinema Resto and Bar di Jantung Kota Karawan

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?
banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,Pikiranrakyatnusantara.com Gelombang penolakan terhadap berdirinya Helen’s Cinema Resto and Bar di pusat kota Karawang semakin menguat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang bersama aliansi organisasi masyarakat (ormas) Islam secara tegas mengecam pemerintah daerah yang dinilai lalai dan abai dalam menjaga nilai moral serta ketertiban sosial masyarakat.

Kecaman tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara aliansi ormas Islam dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang. Forum ini dihadiri berbagai elemen ormas Islam, di antaranya FPI, GSI, PP Al-Ittishom, Muhammadiyah, Persis, GP Ansor, serta sejumlah majelis taklim.

banner 325x300

RDP dipimpin oleh Saefudin Zuhri dari Fraksi Partai Gerindra, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, yang bertindak sebagai ketua forum. Dari unsur eksekutif, hadir perwakilan DLHK, Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Karawang.

Sekretaris MUI Kabupaten Karawang, Ustaz Yayan Sofian, menyampaikan kritik keras kepada para pemegang kebijakan, khususnya pihak eksekutif dan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan.

“Para pejabat yang memiliki kewenangan ini memegang apa yang kami sebut sebagai deposito amal. Jika tempat hiburan malam yang disertai penjualan minuman keras ini disetujui dan dibiarkan beroperasi, maka itu akan menjadi dosa jariyah yang terus mengalir selama aktivitasnya berjalan,” tegasnya.

Menurut Yayan, keberadaan Helen’s Cinema Resto and Bar di jantung kota Karawang bukan sekadar persoalan usaha, melainkan bentuk pembiaran terhadap kemungkaran yang dilakukan secara terang-terangan. Ia mempertanyakan logika dan keberanian pemerintah dalam mengeluarkan izin usaha yang bertentangan dengan nilai religius dan kultur masyarakat Karawang.

“Ini bukan lagi isu tersembunyi. Lokasinya jelas, aktivitasnya terlihat, dan dampaknya akan dirasakan masyarakat. Kalau pemerintah berdalih tidak tahu, itu alasan yang tidak bisa diterima,” ujarnya dengan nada keras.

Lebih lanjut, MUI dan ormas Islam menilai mustahil sebuah tempat hiburan malam dapat berdiri tanpa adanya persetujuan administratif dan teknis dari instansi terkait. Oleh karena itu, mereka mendesak dilakukan pembukaan data perizinan secara transparan, mulai dari KRK, PBG, hingga izin operasional berbasis OSS.

“Jangan sampai publik menduga ada pembiaran, bahkan permainan, dalam proses perizinan. Pemerintah harus berani membuka semuanya ke publik,” tambahnya.

Aliansi ormas Islam menegaskan bahwa mereka tidak sedang mencari konflik, namun menunaikan tanggung jawab moral, keagamaan, dan sosial. Mereka memperingatkan bahwa jika aspirasi umat terus diabaikan, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin terkikis.

MUI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, bukan sekadar menjadi forum seremonial tanpa tindak lanjut nyata.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *