Bangkalan (pikiramrakyatnusantara.com) – Propam Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan menindaklanjuti laporan LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan malpraktik persalinan yang sangat brutal di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Bangkalan. Kasus ini bukan perkara biasa: kepala bayi terputus dan tertinggal di dalam rahim sang ibu, namun justru berujung pada penghentian perkara oleh aparat penegak hukum.
Laporan awal diajukan Sulaiman melalui laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024. Penyidikan sempat dinaikkan statusnya pada 10 Juni 2024 sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024. Namun ironisnya, perkara itu kemudian mandek hampir satu tahun tanpa kejelasan, sebelum akhirnya dihentikan.
Sekretaris Jenderal Lasbandra, Achmad Rifai, menyebut penghentian perkara ini sarat kejanggalan dan mencederai rasa keadilan.
“Ini bukan perkara sepele, ini menyangkut nyawa manusia. Fakta medisnya mengerikan, tetapi hukum justru seperti kehilangan nyali. Kami menduga ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum, karena itu kami laporkan ke Propam Polda Jatim agar kasus ini dibuka seterang-terangnya,” tegas Rifai, Rabu (14/01/2026).
Lasbandra bahkan secara terbuka mengungkap dugaan lobi yang dilakukan Kanit Pidum Polres Bangkalan, Nur Cahyo, kepada korban agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan dengan imbalan uang puluhan juta rupiah. Tawaran tersebut, menurut Rifai, ditolak mentah-mentah oleh korban.
Namun tak berselang lama setelah penolakan itu, penyidik justru menerbitkan SP2HP penghentian perkara dengan alasan klasik: tidak memenuhi unsur pidana.
Menanggapi tudingan tersebut, Nur Cahyo membantah dan menyatakan bahwa penyidik telah bekerja sesuai aturan.
“Penanganan perkara sudah sesuai prosedur, melalui gelar perkara dan berdasarkan alat bukti. Kesimpulan penyidik, perkara ini tidak memenuhi unsur pidana. Semua sesuai hukum dan mekanisme,” ujarnya.
Fakta di lapangan kembali memunculkan tanda tanya besar. Pada 5 Mei 2025, Polres Bangkalan sempat menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan yang diterima pelapor pada 11 Mei 2025. Namun lagi-lagi, penyidikan kembali dihentikan pada 11 September 2025, memperkuat kesan bahwa kasus ini dipermainkan dan diputar-putar tanpa kepastian hukum.
Atas laporan Lasbandra tertanggal 7 Juli 2025, Paminal Propam Polres Bangkalan akhirnya melakukan klarifikasi terhadap korban. Penyidik Paminal, Rifandi, menyebutkan bahwa surat tindak lanjut dari Polda Jatim baru turun pada 5 Januari 2026.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap Sulaiman dan Mukarromah selaku orang tua bayi korban,” ungkap Rifandi.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum korban, Lukman Hakim.
“Kami memang dimintai keterangan oleh Propam di Mapolres Bangkalan terkait penghentian laporan ini,” katanya, Selasa (13/01/2026).
Ironisnya, SP3 tertanggal 7 Januari 2026 baru diserahkan kepada korban pada 13 Januari 2026, menambah daftar panjang kejanggalan administrasi dan transparansi penanganan perkara.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, bukan hanya karena dugaan malpraktik medis yang merenggut nyawa bayi secara mengenaskan, tetapi juga karena dipertaruhkan integritas aparat penegak hukum di Bangkalan. Publik menunggu: apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali dikubur bersama berkas perkara? (Tim)


















