Bangkalan(pikiranrakyatnusantara.com – Kasus kematian tragis bayi yang lahir dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim kini berbalik menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Polres Bangkalan. Keluarga korban resmi mengajukan praperadilan, menggugat keputusan penyidik yang menghentikan perkara secara sepihak, tertutup, dan sarat kejanggalan. Sabtu 17-1-2026.
Langkah hukum ini ditempuh setelah penyidikan perkara yang sejak awal menyimpan dugaan kelalaian berat justru dibiarkan mandek, diulur waktu, lalu dihentikan tanpa transparansi. Ironisnya, keluarga korban mengaku langkah praperadilan ini justru mereka tempuh atas arahan langsung Kapolres Bangkalan sendiri saat audiensi.
Permohonan praperadilan diajukan menyusul diterbitkannya SP2HP penghentian penyidikan dengan dalih klasik: tidak terpenuhinya unsur pidana. Namun hingga hari ini, keluarga korban menegaskan tak pernah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai dokumen hukum wajib. Padahal, permintaan resmi telah diajukan berkali-kali.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2024, yang dilaporkan oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, ayah dari bayi korban. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi medis, melainkan perkara hukum yang menyangkut nyawa manusia.
Penyidik sempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024 sebagaimana tercantum dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim. Namun setelah itu, proses hukum berjalan terseok-seok, tidak progresif, dan nyaris lumpuh total. Hampir satu tahun berlalu tanpa kejelasan, tanpa kepastian, dan tanpa pertanggungjawaban.
Baru setelah LSM LASBANDRA melayangkan surat klarifikasi, Polres Bangkalan kembali “bergerak”. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 5 Mei 2025, yang ironisnya baru diterima pelapor pada 11 Mei 2025. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum baru berjalan setelah ada tekanan eksternal.
Namun belum sempat perkara menemui titik terang, keluarga korban justru mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Mereka menduga adanya upaya sistematis untuk “mengubur” perkara lewat jalur damai. Oknum penyidik yang menjabat Kanit Pidum Polres Bangkalan, Nur Cahyo, disebut secara langsung menawarkan penyelesaian di luar proses hukum dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah. Tawaran tersebut secara tegas ditolak keluarga korban.
Tak lama setelah penolakan itu, pada 11 September 2025, penyidik menerbitkan SP2HP yang menyatakan penyidikan dihentikan. Namun sekali lagi, penyidik menolak menerbitkan SP3, dengan dalih prosedur telah sesuai SOP. Sikap ini dinilai keluarga korban sebagai bentuk pembangkangan administratif sekaligus pengaburan akuntabilitas hukum.
“Benar, kami mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan ini. Keluarga telah menempuh seluruh jalur formal—mengajukan permohonan tertulis, meminta penjelasan, hingga audiensi resmi—namun semuanya berujung pada kebuntuan,” tegas penasihat hukum keluarga korban, Barry Dwi Pranata, Kamis (16/1/2026).
Barry menegaskan, praperadilan ini bukan sekadar langkah hukum biasa, melainkan respons langsung atas pernyataan Kapolres Bangkalan. “Kapolres menyampaikan secara terbuka, apabila keluarga tidak puas dengan penanganan perkara di Polres Bangkalan, maka praperadilan adalah jalur hukum yang dapat ditempuh. Arahan itulah yang kemudian dijalankan oleh keluarga korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan Agung Intana belum memberikan penjelasan substansial. Ia menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kasatreskrim. “Kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu,” katanya singkat—jawaban normatif yang justru mempertebal tanda tanya publik atas transparansi penanganan perkara ini. (Tim)


















