Batam,pikiranrakyatnusantara.com,04 Februari 2026 – Pihak K Square Batam nekat mengubah lahan hijau di row jalan menjadi tempat parkir gratis, langgar telak Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
Aksi ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius yang mengorbankan Ruang Terbuka Hijau (RTH) demi kepentingan bisnis, mengancam keseimbangan lingkungan urban di Kota Batam.
Pengalihan fungsi lahan penghijauan menjadi area parkir ilegal ini bertentangan langsung dengan Perda RTRW Kota Batam yang mewajibkan lahan hijau dijaga ketat sebagai zona lindung lingkungan. “Setiap pemanfaatan lahan wajib sesuai peruntukannya.
Mengubah RTH jadi parkir sama saja merampas napas hijau warga Batam,” tegas pakar tata kota yang enggan disebut namanya, menyoroti risiko hukum yang mengintai.
Belum lagi soal legalitas: Tempat parkir umum harus punya izin resmi dari dinas terkait, seperti Dinas Tata Kota dan Perhubungan.
Parkir di bahu jalan atau row jalan termasuk parkir liar yang dilarang keras, berpotensi kena sanksi administratif hingga pidana.
“Ini bukan parkir gratis, tapi gratisan yang mahal buat lingkungan kita,” kritik warga setempat yang resah dengan hilangnya pepohonan di pinggir jalan.Masyarakat kini mendesak tindakan tegas.
Laporkan saja pelanggaran ini ke Dinas Perhubungan Kota Batam atau Polresta Barelang.
“Jangan biarkan K Square seenaknya ubah hijau jadi aspal. Batam butuh udara segar, bukan polusi tambahan!” seru aktivis lingkungan.
Pemerintah daerah diminta segera investigasi dan cabut izin usaha jika terbukti melanggar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak K Square belum memberikan keterangan resmi.


















