SAMPANG – Penyelenggaraan konser “1 Irama Nusantara” yang mengatasnamakan kegiatan amal kembali menuai sejumlah kejanggalan mencuat, mulai dari kontrak artis Valen yang tak pernah dibuka ke publik, hingga kejelasan penyaluran dana amal dan kewajiban pajak yang terkesan diabaikan. Minggu, 08/02/2026
Berdasarkan penelusuran media ini,panitia belum mampu menunjukkan dokumen kontrak resmi dengan artis pengisi acara.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya profesionalisme penyelenggara, bahkan membuka ruang spekulasi adanya kesepakatan non-prosedural.
Tak hanya itu, klaim konser amal yang terus digaungkan panitia justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga kini tidak ada transparansi terkait lembaga penerima donasi, termasuk apakah dana tersebut benar-benar disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.
Arifin ketua LSM BIN DPD Jatim menambahkan “Jika mengatasnamakan amal, seharusnya sejak awal jelas: siapa penerima, berapa target donasi, dan bagaimana mekanisme penyalurannya. Kalau ini tidak ada, patut diduga hanya dijadikan tameng,” ujar Arifin.
Persoalan semakin kompleks ketika menyentuh kewajiban pajak hiburan. Hingga berita ini diturunkan, panitia belum melakukan koordinasi dengan BPKAD maupun instansi pajak daerah terkait potensi pajak dari penjualan tiket dan sponsorship.
Padahal, sesuai aturan, kegiatan konser berbayar tetap wajib dikenakan pajak hiburan, meskipun diklaim sebagai kegiatan amal. Penggunaan label sosial tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum penyelenggara.
Minimnya keterbukaan panitia dinilai berpotensi merugikan publik dan pemerintah daerah,LSM BIN DPD Jatim mendesak agar instansi terkait turun tangan melakukan klarifikasi dan audit, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di balik konser yang dikemas bernuansa sosial tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia Konser Amal 1 Irama Nusantara belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi berulang kali.
Tim


















