SAMPANG – Klaim “amal” dalam gelaran Konser 1 Irama Nusantara semakin dipertanyakan seiring tidak jelasnya alur uang tiket dan sponsorship. Hingga kini, panitia belum mampu memaparkan secara terbuka bagaimana mekanisme pengelolaan dana dari masyarakat dan pihak sponsor.
Tiket Dijual, Uang Masuk ke Mana?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konser tersebut menerapkan penjualan tiket kepada masyarakat.
Secara hukum, setiap transaksi tiket berarti uang masuk ke rekening pribadi atau kas panitia, yang seharusnya:
Dicatat sebagai pendapatan bruto
Dipisahkan antara biaya operasional, honor artis, dan dana amal
Dilaporkan sebagai dasar pengenaan pajak hiburan
Namun hingga berita ini diterbitkan:
❌ Tidak ada laporan penjualan tiket
❌ Tidak ada pemisahan rekening khusus dana amal
❌ Tidak ada bukti setor pajak hiburan ke kas daerah
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa uang tiket berpotensi dikelola tanpa sistem akuntansi yang jelas, membuka ruang penyimpangan, Minggu 08/02/2026.
“Kalau uang tiket masuk ke satu rekening tanpa pemisahan, itu rawan. Apalagi mengatasnamakan amal, transparansi itu wajib,” ujar ARIFIN Ketua LSM BIN DPD Jatim
Arifin menilai Sponsorship: Masuk Kas Siapa?
Selain tiket, konser juga diduga menerima dana sponsorship dari sejumlah pihak. Dalam praktik yang benar, dana sponsor harus:
Dicatat sebagai pendapatan kegiatan
Dilaporkan dalam pembukuan
Berpotensi dikenakan pajak reklame dan/atau pajak hiburan, tergantung bentuk kerja sama
Namun panitia belum menjelaskan:
Siapa saja sponsor resmi
Berapa nilai kontribusi sponsor
Apakah dana sponsorship masuk ke rekening panitia atau pihak lain.
Ketertutupan ini memperkuat dugaan adanya alur uang ganda yang luput dari pengawasan pemerintah daerah.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika uang tiket dan sponsorship diterima namun:
Tidak dicatat secara resmi
Tidak dilaporkan ke BPKAD
Tidak disetorkan pajaknya
Tidak disalurkan ke lembaga amal resmi
Maka panitia berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD
Terkait kewajiban pajak hiburan atas kegiatan berbayar.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Jika dana yang diklaim untuk amal tidak disalurkan sesuai peruntukan.
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Apabila label amal digunakan untuk menarik pembelian tiket dan sponsor, namun realisasinya tidak sesuai.
Tindak Pidana Pajak Daerah
Jika dengan sengaja menyembunyikan atau tidak melaporkan pendapatan kegiatan, Tegas arifin
Melihat banyaknya tanda tanya dalam alur uang tiket dan sponsorship, publik mendesak:
Audit terbuka oleh BPKAD
Pemeriksaan aliran dana oleh aparat penegak hukum.
Klarifikasi resmi panitia kepada publik
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk membuktikan apakah konser tersebut benar-benar bermotif sosial, atau justru menjadikan amal sebagai kedok bisnis hiburan.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia Konser Amal 1 Irama Nusantara belum memberikan penjelasan rinci terkait alur uang tiket dan sponsorship.Red
Tim


















