banner 728x250
Berita  

Diduga Kangkangi Aturan, LSM BIN DPD Jatim Surati Bupati, DPRD, Polres dan OPD: Bongkar Alur Uang Konser Valen

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

SAMPANG – Polemik Konser Valen yang mengatasnamakan Amal di Sampang kian memanas, kamis, 12/02/2026.

LSM BIN DPD Jawa Timur resmi melayangkan surat pengawasan kepada Bupati Sampang, DPRD, Polres, serta OPD terkait, mereka menduga konser tersebut tidak sepenuhnya taat aturan, khususnya menyangkut, pajak hiburan, serta transparansi dana amal.

banner 325x300

Ketua LSM BIN DPD Jatim Arifin menyebut, konser dengan penjualan tiket dan sponsor tidak bisa sekadar mengusung embel-embel “amal” tanpa mekanisme hukum yang jelas.

“Kami minta dibuka seterang-terangnya, berapa tiket tercetak dan terjual, berapa nilai kontrak artis, berapa pajak disetor, dan berapa persen yang benar-benar masuk ke dana amal, Jangan sampai label sosial hanya jadi tameng bisnis,” tegasnya.

Dugaan Skema Alur Uang Konser

LSM BIN melalui Arifin membeberkan potensi alur perputaran dana yang harus diawasi:

1. Uang Tiket

Penonton membeli tiket (misal Rp50.000–Rp225.000 per lembar).

Dana masuk ke rekening panitia atau event organizer (EO).

Jika terjual ribuan tiket, potensi omzet bisa ratusan juta hingga miliaran rupiah.

👉 Pertanyaan krusial:

Apakah omzet tersebut sudah dilaporkan sebagai objek PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sektor hiburan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) dan Perda Pajak Daerah?

Pajak hiburan bisa berkisar 10% hingga 35% tergantung kebijakan daerah.

2. Kontrak Artis dan Produksi

Panitia membayar fee artis utama.

Membayar panggung, sound system, lighting, keamanan, dan promosi.

Honor kru dan teknis.

👉 Jika biaya artis besar namun diklaim sebagai konser amal, publik patut tahu:

Apakah proporsi dana sosial lebih besar dari biaya komersialnya?

3.Dana Sponsor

Sponsor masuk dalam bentuk uang atau fasilitas.

Harus tercatat dalam pembukuan resmi.

Jika ada branding komersial, maka unsur bisnis sangat kuat.

👉 Apakah sponsor juga dihitung dalam laporan pajak dan audit internal?

4. Skema Dana Amal

Jika konser mengatasnamakan kegiatan sosial, maka wajib tunduk pada:

UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)

Wajib memiliki izin pengumpulan dana

Wajib membuat laporan pertanggungjawaban terbuka

👉 LSM BIN mempertanyakan:

Apakah ada izin PUB?

Disalurkan ke lembaga apa?

Berapa persen hasil bersih?

Siapa penerima manfaat?

Apakah melibatkan BAZNAS atau lembaga resmi?

Potensi Konsekuensi Hukum

LSM BIN mengingatkan, jika ditemukan:

Tidak membayar pajak hiburan → berpotensi sanksi administrasi hingga pidana perpajakan daerah.

Menggalang dana tanpa izin → melanggar UU PUB.

Informasi publik menyesatkan → berpotensi pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) jika terbukti ada unsur tipu muslihat.

LSM BIN meminta:

– DPRD menjalankan fungsi pengawasan.

BPKAD memastikan pajak dipungut.

– Inspektorat melakukan audit jika ada keterlibatan unsur pemerintah.

-Polres harus memastikan legalitas izin dan keamanan.

“Kami tidak anti hiburan. Tapi aturan tidak boleh dinegosiasikan. Jika ini murni bisnis, katakan bisnis. Jika amal, buktikan transparansi dan legalitasnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara konser Valen belum memberikan klarifikasi resmi terkait surat pengawasan dari LSM BIN DPD Jatim.

Tim

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *