SAMPANG – Polemik konser Valen yang mengusung label “amal” terus menuai sorotan, pemerintah daerah dinilai pasif dan terkesan membiarkan berbagai kewajiban administratif serta fiskal belum sepenuhnya jelas, Jum’at 13/02/2026.
Ketua LSM BIN DPD Jatim Arifin secara tegas mempertanyakan transparansi alur dana dan kepatuhan pajak dalam kegiatan tersebut.
“Kami mendukung kegiatan amal, tapi jangan sampai kata ‘amal’ hanya dijadikan kedok untuk menghindari kewajiban pajak dan mengaburkan alur keuangan.
Jika ini konser berbayar, maka pajak hiburan wajib dipenuhi.
Jika ini amal, mana laporan dan kerja sama resmi dengan lembaga penyalur?” tegas Arifin.
Alur Uang Harus Terbuka
Menurut Arifin, skema keuangan konser harus dibuka ke publik, mulai dari:
Total tiket yang dicetak dan terjual
Nilai kontrak artis dan biaya produksi
Besaran pajak hiburan yang disetor
Nominal dana yang benar-benar dialokasikan untuk amal
“Jangan sampai masyarakat membeli tiket dengan niat berdonasi, tapi ternyata porsi terbesar justru untuk profit dan operasional.
Pemerintah daerah jangan hanya menjadi penerbit rekomendasi, tetapi wajib memastikan kewajiban pajak dan pelaporan dipenuhi sebelum dan sesudah acara,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran:
Arifin tersebut juga mengingatkan bahwa setiap hiburan berbayar memiliki kewajiban pajak daerah. Apabila pajak tidak disetor sesuai ketentuan, dapat berimplikasi sanksi administratif bahkan pidana sesuai regulasi perpajakan daerah.
“Kami minta BPKAD, Inspektorat, dan aparat penegak hukum turun melakukan audit. Kalau semua sudah sesuai aturan, buka saja ke publik. Transparansi akan meredam polemik,tapi kalau ada yang ditutup-tutupi, ini berbahaya,” pungkasnya.
Sorotan publik kini mengarah pada sikap pemerintah daerah, apakah akan bersikap tegas menegakkan aturan atau tetap pasif di tengah riuhnya pertanyaan masyarakat.
Tim


















