banner 728x250
Berita  

LSM BIN DPD Jatim Warning Panitia Konser, Buka Skema Dana Amal Dan Pajak atau Hadapi Laporan Resmi

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

SAMPANG – Ketua LSM BIN DPD Jatim Arifin menyatakan sikap tegas terhadap panitia penyelenggara konser yang mengatasnamakan kegiatan amal namun dinilai belum transparan dalam pengelolaan dan penyaluran dananya. Rabu 18/02/2026.

Arifin menegaskan  terkait skema pengelolaan dana tiket, sponsorship, honor artis, hingga kejelasan besaran dana yang benar-benar dialokasikan untuk kegiatan sosial.

banner 325x300

“Jangan permainkan kepercayaan publik dengan label amal, kalau memang ini murni kegiatan sosial, buka secara transparan skema pemasukan dan pengeluarannya, Jika tidak, kami akan layangkan laporan resmi,” tegas Arifin.

Soroti Alur Dana Tiket dan Sponsorship

Arifin mempertanyakan secara rinci:

Berapa total tiket yang dicetak dan terjual?

Berapa nilai kontrak artis dan biaya produksi?

Berapa persen yang benar-benar dialokasikan untuk dana amal?

Apakah dana tersebut sudah berkoordinasi dengan lembaga resmi seperti BAZNAS?

Apakah kewajiban pajak hiburan telah dilaporkan ke instansi terkait?

Menurut Arifin, penggunaan embel-embel “amal” dalam sebuah konser bukan sekadar strategi promosi, melainkan membawa konsekuensi moral dan hukum apabila terjadi penyimpangan.

Potensi Konsekuensi Hukum

Arifin menyebut, apabila ditemukan unsur manipulasi atau ketidaksesuaian antara promosi dan realisasi dana, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam dugaan:

Penipuan (apabila ada unsur kebohongan publik),

Penggelapan dana,

Pelanggaran kewajiban pajak hiburan.

“Kalau ada unsur merugikan masyarakat atau penyalahgunaan dana yang dihimpun atas nama amal, itu bukan lagi persoalan etika, tapi bisa masuk ranah pidana,”

Sebagai bentuk pengawasan publik, LSM BIN DPD Jatim memberikan ultimatum agar panitia segera:

Menyampaikan laporan terbuka pemasukan dan pengeluaran.

Mengumumkan secara rinci nominal dana amal dan penerimanya.

Menunjukkan bukti setor pajak dan kerja sama resmi dengan lembaga penyalur.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi terbuka, LSM BIN DPD Jatim memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum dan instansi pengawas.

“Kami tidak anti konser, tapi kami anti manipulasi atas nama amal. Transparansi adalah harga mati,”

pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia konser belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan tersebut.

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *