banner 728x250
Berita  

Polres Karawang Ringkus Pelaku Pembacokan di Cikampek, Satu Tersangka Ditahan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda meninggal dunia di wilayah Cikampek dalam waktu kurang dari 48 jam. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Rabu (18/2/2026). Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim Nazal Fawwaz, memaparkan kronologi serta perkembangan penyelidikan.

banner 325x300

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di depan gerai Alfamart, Jalan A. Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Korban diketahui bernama Idris alias Ode (25), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat. Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka bacok di bagian tangan kanan dekat siku yang menyebabkan pendarahan hebat.

Kasat Reskrim Nazal Fawwaz menjelaskan, peristiwa bermula saat sekelompok orang berjumlah sekitar 30 orang mendatangi lokasi. Di tengah kerumunan, terjadi cekcok antara Entis Sutisna alias Botis dengan korban. Dalam pertengkaran tersebut, korban sempat memukul Entis satu kali ke arah wajah.

Situasi kemudian semakin memanas ketika Raden Bram Rangga Kusumah diduga ikut terlibat dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sabetan tersebut mengenai tangan kanan korban dan menyebabkan luka fatal.

Mendapat laporan kejadian, Tim Resmob Subnit Jatanras Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin dini hari, 16 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dari dua lokasi berbeda.

Dua orang, yakni Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang. Sementara Raden Bram Rangga Kusumah (26) ditangkap di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit atau klewang dengan panjang sekitar 150 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah,” tegas Kapolres.

Dua orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada keluarga setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolres Karawang.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *