Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Polres Karawang resmi menetapkan sopir truk trailer sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Minggu malam (15/2/2026).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/2/2026). Kecelakaan yang melibatkan truk trailer dan mobil sedan itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Kronologi Kejadian
Kapolres Karawang, Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 19.40 WIB.
Truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Rawagabus. Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, kendaraan diduga kehilangan kendali hingga akhirnya terguling ke sisi kiri jalan dan menimpa mobil sedan Toyota T-1275-KN yang datang dari arah berlawanan.
“Akibat kejadian tersebut, tiga penumpang mobil sedan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kapolres.
Para korban luka diketahui dirawat di RSUD Karawang dan RS Lira Medika.
Status Perkara Naik ke Penyidikan
Kasat Lantas Polres Karawang menambahkan, Unit Gakkum Satlantas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/31/II/2026, perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sehingga statusnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sopir Truk Resmi Ditahan
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa sopir truk berinisial HW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Karawang.
“Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKBP Fiki.
HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Duka dan Imbauan Kepolisian
Kapolres Karawang juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas musibah tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berat, agar selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum beroperasi,” pungkasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara, terutama di jalur menurun dan menikung yang rawan kecelakaan di wilayah Karawang Timur.
(Abah Rudi)


















