SAMPANG — LSM BIN DPD Jatim menyatakan sikap tegas terhadap panitia penyelenggara konser yang mengatasnamakan kegiatan amal namun dinilai belum transparan dalam pengelolaan dan penyaluran dananya. Kamis 18/02/2026
Diberitakan dibeberapa media online, panitia Konser Amal satu irama menyatakan dana sekitar Rp5 juta telah dibelikan sembako dan disalurkan langsung kepada warga kurang mampu, namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai total perolehan dari penjualan tiket yang disebut mencapai ribuan lembar.
Arifin Ketua LSM Barisan Independen Nusantara (BIN)!menilai persoalan utama bukan pada kegiatan pembagian sembako, melainkan pada transparansi keseluruhan dana yang dihimpun dari konser berlabel amal tersebut.
“Kalau ini konser amal yang digadang-gadang untuk kepedulian, maka yang harus dibuka ke publik bukan hanya angka Rp5 juta, berapa total tiket terjual? Berapa harga per tiket? Berapa total pemasukan bruto dan bersih? Itu yang wajib dijelaskan,” ujarnya. Kamis (19/02)
Ia menegaskan, alasan pihaknya mempertanyakan penyaluran ke BAZNAS karena sebelumnya pihak EO Andi Sulfa saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hasil amal akan disalurkan melalui lembaga tersebut.
Namun hingga kini, menurut dia, belum ada bukti penyerahan dana ke BAZNAS.
Selain itu, Arifin juga mempertanyakan kewajiban pajak hiburan atas penjualan tiket yang seharusnya dilaporkan dan disetorkan ke BPPKAD Kabupaten Sampang. “Label sosial tidak menghapus kewajiban pajak, kalau tiket dijual, maka ada kewajiban fiskal yang melekat,” katanya.
Arifin menambahkan, Susilarini yang disebut sebagai ketua panitia juga tidak pernah memberikan jawaban atas konfirmasi yang ia layangkan terkait total perolehan dan mekanisme penyaluran dana. “Kami sudah minta klarifikasi, tetapi tidak dijawab, ini yang membuat publik semakin bertanya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung informasi mengenai adanya kewajiban atau paksaan kepada instansi, OPD, puskesmas, kepala desa hingga sekolah-sekolah untuk menyerap tiket, jika benar terjadi, menurut dia, hal tersebut semakin memperkuat pentingnya laporan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kegiatan tersebut hanya mengharap keuntungan pribadi yang berkedok amal.
Arifin mendesak panitia segera mempublikasikan laporan lengkap perolehan dari penjualan tiket, rincian penyaluran dana, termasuk bukti setoran ke BAZNAS apabila memang diniatkan sebagai konser amal, serta bukti penyetoran pajak hiburan ke BPPKAD Kabupaten Sampang.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi terbuka, LSM BIN DPD Jatim memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum dan Ombudsman.” Tegasnya.
Tim
















