banner 728x250
Berita  

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pengangkatan Perangkat Desa Mencuat di Desa Sukareja

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Dugaan pelanggaran prosedur pengangkatan perangkat desa mencuat di Desa Sukareja. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa aparatur desa yang mulai aktif bekerja pada tahun 2026 diduga tidak melalui proses penjaringan dan penyaringan sebagaimana diatur dalam regulasi, bahkan disebut-sebut belum mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang sah.

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan adanya pengumuman resmi terkait rekrutmen pamong desa kepada masyarakat. Beberapa warga mengaku tidak pernah menerima informasi mengenai pembukaan lowongan maupun tahapan seleksi.

banner 325x300

“Biasanya ada pengumuman dan pendaftaran. Ini tidak ada apa-apa, tiba-tiba sudah ada yang menjabat,” ujar seorang warga yang enggan di sebut namanya pada kamis 26/02/2026.

Secara regulatif, mekanisme pengangkatan perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa melalui proses penjaringan dan penyaringan, serta ditetapkan melalui SK resmi. Proses tersebut juga lazimnya memerlukan rekomendasi Camat atas nama Bupati atau Wali Kota.

Apabila dugaan ini terbukti, pengangkatan tanpa prosedur yang sah dapat dikategorikan sebagai cacat administrasi dan berpotensi masuk dalam ranah maladministrasi. Bahkan, jika berdampak pada penggunaan anggaran desa, persoalan ini dapat berkembang ke aspek hukum yang lebih luas.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Pemerintah Desa Sukareja, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada pernyataan resmi yang diberikan. Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten untuk segera melakukan audit dan klarifikasi guna menghindari spekulasi liar di tengah publik.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa. Tanpa keterbukaan, polemik ini dikhawatirkan akan terus bergulir dan memperlebar jarak antara pemerintah desa dan warganya.

banner 325x300
Penulis: Udin s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *