Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Keberadaan salah satu perusahaan penyedia layanan WiFi di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, instalasi kabel yang melintang di pinggir jalan dinilai tidak memenuhi prosedur keamanan lingkungan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan, terutama saat tertiup angin kencang.
Pantauan di lapangan, sejumlah kabel WiFi tampak terpasang tanpa penyangga yang memadai sehingga menjuntai rendah dan berpotensi membahayakan pengendara yang melintas.
Saat dijumpai awak media, salah satu pengendara yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya.
“Saya selaku pengguna jalan kadang khawatir kabel itu mengenai kepala dan terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik perusahaan WiFi melalui orang kepercayaannya, Topah selaku Kepala Teknisi Susnet Desa Sambimaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Menurutnya, berdasarkan aturan SNI, pemasangan tiang WiFi seharusnya setiap 50 meter terdapat tiang penyangga. Namun pihaknya mengakui belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut.
“Menurut aturan SNI, tiang WiFi itu setiap 50 meter harus ada tiang, sedangkan kami belum memenuhi hal tersebut. Untuk pelanggan sendiri sekitar 1.000 pelanggan dan usaha ini sudah berdiri selama 7 tahun. Mengenai perizinan, kami sudah lengkap,” jelasnya.
Terkait komunikasi dengan pihak IndiHome, ia menyebutkan bahwa hubungan yang terjalin selama ini sebatas komunikasi biasa.
Menanggapi kondisi tersebut, Kasi Trantib Kecamatan Juntinyuat menghimbau kepada seluruh pemilik perusahaan WiFi agar menjalankan usaha sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik perusahaan WiFi agar menjalankan sesuai prosedur yang berlaku demi terciptanya kenyamanan dan ketertiban seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Masyarakat berharap adanya evaluasi dan penataan ulang instalasi kabel agar tidak membahayakan pengguna jalan serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.


















