Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Polres Karawang tengah menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang sempat viral di media sosial. Peristiwa nahas tersebut menimpa seorang bocah perempuan berinisial SAJ (15), yang terjadi di Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, pada Senin, 2 Maret 2026.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut. Laporan polisi diterima pada Selasa, 3 Maret 2026, atau sehari setelah kejadian.
Menurut Kasi Humas, berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa itu terjadi di area lapangan dekat warung di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, sekitar pukul 17.56 WIB. Dalam kasus ini, tiga remaja putri berinisial WS, AK, dan A ditetapkan sebagai terlapor. Ketiganya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban SAJ, yang merupakan warga Dusun V, Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Yopi Setiawan (35), melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat kejadian berlangsung, Yopi diketahui sedang bekerja di Jakarta. Ia menerima telepon dari seorang saksi berinisial AMZ (19) yang mengabarkan bahwa adiknya diduga menjadi korban kekerasan oleh teman-temannya.
Kepada kakaknya, korban menceritakan bahwa awalnya ia dijemput oleh para pelaku dengan alasan hendak dibelikan bolu. Namun, korban justru dibawa ke sebuah warung di dekat lapangan di Dusun Cikeleng.
Di lokasi tersebut, korban diduga dikeroyok oleh ketiga pelaku. Akibat rasa kesal dan marah, para pelaku disebut melakukan aksi kekerasan fisik berupa menampar, memukul, menarik rambut, hingga menendang tubuh korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan merasakan sakit yang cukup hebat. Keluarga korban menyatakan tidak menerima perbuatan tersebut dan meminta agar proses hukum ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan laporan yang ada, para terlapor dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Abah Rudi)


















