Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Perusahaan penyelenggara jasa internet dan jaringan telekomunikasi di Indonesia diwajibkan memiliki tenaga ahli yang memenuhi persyaratan minimal gelar pendidikan dan sertifikasi profesional. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya. Hal ini bertujuan untuk menjamin kualitas layanan, keamanan jaringan, serta perlindungan terhadap pengguna.
Persyaratan Minimal Tenaga Ahli
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tenaga ahli pada perusahaan internet jaringan setidaknya harus memiliki:
Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang teknik, seperti Teknik Elektro, Teknik Komputer, Informatika, atau bidang terkait lainnya.
Sertifikasi profesional yang relevan di bidang jaringan dan teknologi informasi, antara lain:
Cisco Certified Network Associate (CCNA)
CompTIA Network+
Microsoft Certified: Azure Administrator Associate
Sertifikasi tersebut menjadi bukti kompetensi teknis dalam pengelolaan jaringan, keamanan sistem, konfigurasi perangkat, hingga pengelolaan infrastruktur berbasis cloud.
Tanggung Jawab Tenaga Ahli
Tenaga ahli memiliki peran strategis dalam memastikan jaringan internet beroperasi dengan baik, aman, dan stabil. Mereka bertanggung jawab terhadap:
Perencanaan dan pembangunan infrastruktur jaringan
Pemeliharaan dan troubleshooting sistem
Pengamanan data dan perlindungan dari serangan siber
Menjaga kualitas layanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah
Kewajiban memiliki tenaga ahli ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa internet.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan seluruh perusahaan internet jaringan di Indonesia dapat menjalankan operasionalnya secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.


















