Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Sebanyak 25 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 6 Ketua Rukun Warga (RW) Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, resmi dikukuhkan dalam kegiatan bertajuk “Pelatihan dan Pengukuhan RT dan RW Desa Tinumpuk” yang berlangsung di Aula Desa Tinumpuk pada Sabtu (6/3/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis Pemerintah Desa Tinumpuk untuk memperkuat kapasitas dan kapabilitas para Ketua RT dan RW dalam menjalankan peran vitalnya sebagai pelayan masyarakat sekaligus ujung tombak pemerintahan desa.
Selain prosesi pengukuhan, seluruh peserta juga mengikuti pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menjalankan tugasnya di lingkungan masyarakat. Materi pelatihan meliputi administrasi pemerintahan desa, komunikasi publik yang efektif, hingga peran strategis RT/RW dalam mendorong pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Kuwu Desa Tinumpuk Duriyan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa, tokoh masyarakat, serta perangkat desa.
Dalam sambutannya, Kuwu Desa Tinumpuk Duriyan yang akrab disapa KDM (Kuwu Duriyan Maning) menegaskan bahwa keberadaan RT dan RW memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang efektif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan awal dari penguatan tata kelola pemerintahan dari tingkat paling dasar. Saya berharap para Ketua RT dan RW mampu menjadi agen perubahan yang membawa energi positif di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa RT dan RW merupakan garda terdepan dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa, sekaligus menjaga kerukunan, ketertiban, serta kelancaran pelayanan administrasi di lingkungan.
Pelatihan ini juga menjadi wadah konsolidasi dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama, sebagai simbol persatuan, kebersamaan, serta komitmen seluruh Ketua RT dan RW dalam membangun Desa Tinumpuk menjadi desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW
RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki peran penting dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan RT/RW juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa dalam berbagai kegiatan pelayanan, pembangunan, dan pembinaan sosial kemasyarakatan.
Selain itu, RT/RW juga memiliki peran dalam menjaga ketertiban lingkungan, mempererat kerukunan warga, serta membantu pelaksanaan program-program pembangunan di tingkat lingkungan.
Daftar Ketua RT Desa Tinumpuk Periode 2026–2034
RT 001/001 : Bpk Sail
RT 002/001 : Bpk Suwinta
RT 003/001 : Bpk Damirih
RT 001/002 : Bpk Sarkim
RT 002/002 : Bpk Uki (Abah)
RT 001/003 : Bpk Tarnoyo
RT 002/003 : Bpk Suwandi Manyang
RT 003/003 : Bpk Sanudin
RT 004/003 : Bpk Asmurih
RT 001/004 : Bpk Nurjaya
RT 002/004 : Bpk Bunawi
RT 003/004 : Bpk Naspan (Jenggo)
RT 004/004 : Bpk Wawi
RT 002/005 : Bpk Agus Saleh
RT 003/005 : Bpk Muni
RT 004/005 : Bpk Casnadi
RT 001/006 : Bpk Madsaleh
RT 002/006 : Bpk Muhibi
RT 003/006 : Bpk Hasanudin (Donal)
Daftar Ketua RW Desa Tinumpuk Periode 2026–2034
RW 001 : Bpk Casrudin
RW 002 : Bpk Sumadi
RW 003 : Bpk Suwanto
RW 004 : Bpk Madi
RW 005 : Bpk Cartisan
RW 006 : H. Nurokhman
Dengan dikukuhkannya para Ketua RT dan RW tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat semakin kuat, sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Desa Tinumpuk dapat berjalan lebih optimal.


















