Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa, akhirnya melaporkan dugaan korupsi serta praktik mark up pengadaan barang dan jasa (Barjas) di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Langkah tersebut ditempuh karena penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Indramayu dinilai lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Jujur kami tidak puas dengan penanganan dugaan korupsi di Kejari Indramayu. Kami menilai tidak ada perkembangan. Karena itu kami juga sudah melaporkan ke Kejati Jabar pada awal Februari 2026,” ujar Oushj Dialambaqa, Kamis (12/3/2026).
Laporan PKSPD itu menyeret nama Direktur Teknik Perumdam TDA, Jojo Sutarjo, yang diduga sebagai salah satu pihak yang mengetahui bahkan terlibat dalam praktik dugaan mark up dan jual beli proyek pengadaan Barjas tahun 2025. Jojo sendiri diketahui merupakan suami dari Manajer Cabang Pelayanan Sindang Perumdam TDA, Lina Aryani.
Menurut Oushj, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Pidana Khusus Kepala Seksi Pengendalian Operasi, Pahmi, telah mengirimkan surat balasan tertanggal 22 Februari 2026.
Dalam surat bernomor B.1518/M.2.5.4./Fo.2/02/2026 tersebut dijelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi itu tetap dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Kita tunggu saja perkembangannya. Jika tetap tidak jalan, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejagung, bahkan bila perlu ke KPK,” tegas pria yang akrab disapa Oo itu.
Diduga Rugikan Negara Hingga Rp39 Miliar
Oo menegaskan, PKSPD menolak kompromi dalam penanganan kasus tersebut. Ia bertekad terus mengawal proses hukum dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perumdam TDA yang nilainya mencapai lebih dari Rp39 miliar.
Menurutnya, kasus tersebut bukan persoalan kecil karena berkaitan langsung dengan pengelolaan uang rakyat oleh perusahaan daerah.
“Kasus mark up pengadaan Barjas ini layak untuk ditindaklanjuti. Kami meminta Kejaksaan Negeri Indramayu serius mengusut dugaan korupsi yang jelas merugikan keuangan negara,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus menjunjung asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
“Urusan salah atau benar, terbukti atau tidak, biarkan nanti terjawab di fakta persidangan. Kami siap membawa bukti-bukti pendukung jika dibutuhkan,” ujarnya.
Sebut Ada Empat Nama Penting
Berdasarkan data yang dimiliki PKSPD, terdapat empat nama yang diduga terlibat dalam praktik pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.
Dua orang berasal dari internal PDAM, yakni berinisial JS yang pernah menjabat Plt Direktur Utama dan MY. Sementara dua lainnya berasal dari pihak eksternal yakni kontraktor berinisial HB dan IDN, yang diduga telah dikondisikan sebagai pemenang proyek.
Laporan Berawal dari Hakordia 2025
Sebelumnya, pada 9 Desember 2025 yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), PKSPD telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu dengan nomor laporan 000.17.9.12.2025.PKSPD25.
Dalam laporan itu, PKSPD menyoroti dugaan praktik pengondisian proyek dan mark up pengadaan barang dan jasa di Perumdam Tirta Darma Ayu dengan total nilai mencapai Rp39.682.381.531.
Rincian pengadaan yang dilaporkan antara lain bahan kimia Rp26,4 miliar, pompa Rp1,58 miliar, alat ukur Rp3,14 miliar, rangkaian sambungan Rp1,3 miliar, perpipaan Rp2,52 miliar, pipa HDPE Rp1,97 miliar, serta pipa GIP Rp7,19 miliar.
PKSPD juga menduga adanya praktik penerimaan fee antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek, termasuk dugaan jual beli paket proyek kepada kontraktor tertentu.
Selain itu, Oo mengungkap adanya dugaan aliran dana sekitar Rp2 miliar yang ditransfer dari Perumdam TDA ke perusahaan swasta PT Berkah Ramadhan Sejahtera> yang dianggap janggal.
Menurutnya, transaksi tersebut tidak sesuai dengan penjelasan Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan, yang menyebut dana itu sebagai pembayaran tagihan air curah.
“Perumdam Indramayu bekerja sama soal air curah dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan dengan PT BRS. Selain itu PT BRS bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan air minum,” jelas Oo.
Praktisi Hukum Minta Penanganan Dipercepat
Kasus dugaan korupsi ini juga mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Akademisi asal Indramayu, Maulana Martono, mendesak agar aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut.
Ia menilai penundaan penanganan kasus berpotensi menimbulkan spekulasi publik terkait independensi penegakan hukum.
“Uang rakyat wajib diselamatkan. Kami mendukung kejaksaan Indramayu untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” ujar Maulana.
Ia juga mendorong agar kejaksaan segera mengumumkan perkembangan penyelidikan, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, dan menetapkan tersangka jika telah cukup alat bukti.
Sementara itu, Direktur Teknik Perumdam TDA Jojo Sutarjo yang dihubungi awak media belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis siang (12/3/2026) tidak mendapat respons.
Hal serupa juga terjadi pada Direktur Utama Perumdam TDA Nurpan, yang diduga menghindari konfirmasi dan bahkan memblokir nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.


















