Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu (DPRD) akan segera memanggil jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu (Satpol PP) dalam rapat kerja komisi. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul viralnya kabar dugaan pelepasan mobil box yang membawa ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia.
Anggota Komisi I DPRD Indramayu, Ahmad Muzani Nur menegaskan bahwa tindakan oknum Satpol PP yang diduga gegabah melepaskan mobil box berisi miras harus mendapat sanksi tegas.
Menurutnya, tindakan tersebut dinilai melawan hukum dan mencederai fungsi Satpol PP sebagai lembaga pemerintah yang bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda).
“Sebagai lembaga penegak Perda, membiarkan pelaku kejahatan sama saja bekerja sama dalam kejahatan. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Muzani.
Ia menyampaikan bahwa Komisi I DPRD akan segera memanggil oknum Satpol PP beserta pimpinan instansinya untuk dimintai klarifikasi secara langsung.
“Nanti kita panggil oknum Satpol PP beserta jajaran pimpinannya di komisi untuk diklarifikasi. Saya ingin tahu kenapa dan bagaimana bisa mobil beserta barang bukti miras itu dilepas,” jelasnya.
Muzani juga menilai tindakan tersebut mencederai suasana bulan suci Ramadan. Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja anggota Satpol PP yang berhasil mengamankan mobil box berisi ribuan botol miras dalam operasi tersebut.
Sebagai Ketua Fraksi PKB di DPRD Indramayu, ia menilai keberhasilan aparat di lapangan dalam memberantas peredaran miras patut diapresiasi.
“Prestasi seperti ini harus terus dilakukan oleh anggota Satpol PP lainnya. DPRD juga harus memberi reward berupa tambahan anggaran agar kinerja di lapangan bisa lebih optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak hanya Satpol PP, seluruh dinas di Kabupaten Indramayu yang menunjukkan kinerja baik juga layak mendapat penghargaan berupa tambahan anggaran. Sebaliknya, bagi instansi yang kinerjanya dinilai buruk harus diberi sanksi, bahkan bila perlu pengurangan anggaran.
Lebih jauh, Muzani juga meminta kepada Bupati Indramayu untuk mengambil langkah tegas terhadap pimpinan instansi jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Untuk oknum yang terlibat dalam pelepasan mobil box berisi miras tersebut, siapapun itu, DPRD meminta kepada Bupati Indramayu agar memutasikan kepala dinasnya sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, Asep Afandi menjelaskan bahwa saat kejadian penangkapan mobil box berisi miras, dirinya sedang menjalankan tugas di Yogyakarta.
Namun setelah mempelajari laporan yang ada, ia menilai terdapat kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Asep, penangkapan dilakukan bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta tidak dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami tidak ingin disalahkan. Karena dari awal sudah salah prosedur, maka mobil itu saya perintahkan untuk dilepas. Tidak ada transaksi atau ‘86’, tuduhan itu tidak benar,” jelas Asep.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2006, penegakan peraturan daerah harus dilakukan oleh Satpol PP bersama PPNS. Namun saat kejadian, petugas yang menangani perkara disebut bernama Candra yang status PPNS-nya sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang.
Selain itu, operasi penegakan Perda seharusnya dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari Kepala Satpol PP, bukan dilakukan secara perorangan.
Dalam prosedur yang berlaku, setiap pelanggaran harus didahului pemeriksaan awal, pencatatan identitas pelaku, dokumentasi, serta pembuatan berita acara pengambilan atau penahanan barang bukti. Namun dalam kasus ini, prosedur tersebut tidak dilakukan.
“Saya khawatir jika barang tersebut tetap ditahan akan muncul gugatan dari pihak pengusaha. Karena itu mobil box kami perintahkan untuk dilepaskan,” tandasnya.
Sebelumnya, kabar dilepasnya ribuan botol miras hasil razia Satpol PP di wilayah hukum Indramayu memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk kalangan ulama.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Indramayu, Adzlan Dai mengaku sangat prihatin dengan adanya kabar pelepasan barang sitaan miras tersebut.
Menurutnya, peredaran miras serta pembiaran terhadap praktik yang merusak moral masyarakat dapat berdampak buruk terhadap masa depan generasi bangsa.
“Di Indramayu Perda Anti Miras sudah ada dan harus ditegakkan secara konsekuen dengan segala risiko politiknya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa penegakan aturan yang tegas, institusi pemerintah dapat kehilangan wibawanya di mata masyarakat.
“Ingat, MUI bukan oposisi politik, tetapi pengawal moralitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kabar ini kami jelas prihatin dan marah besar. Tegakkan wibawa pemerintah, jangan malah merusak aturan Perda,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pada operasi penertiban penyakit masyarakat yang digelar pada Senin malam (9/3/2026) di wilayah Kedokan Bunder, Satpol PP Indramayu berhasil mengamankan satu mobil box yang membawa ribuan botol miras berbagai merek.
Namun keberhasilan operasi tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa mobil box bersama barang bukti miras yang sempat diamankan di kantor Satpol PP Indramayu justru dilepaskan oleh oknum pejabat di lingkungan instansi tersebut. Kasus ini pun kini menjadi perhatian serius DPRD serta masyarakat luas di Kabupaten Indramayu.
















