banner 728x250
Berita  

THR Merupakan Hak Pekerja, Bukan Sekadar Bonus dari Perusahaan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa THR bukanlah bonus sukarela dari perusahaan, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

banner 325x300

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Adapun besaran THR Keagamaan yang diberikan kepada pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang dijalani.

Selain itu, apabila dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat ketentuan mengenai nilai THR yang lebih besar dari aturan yang berlaku, maka nilai yang lebih besar tersebut wajib diberikan kepada pekerja.

Permenaker juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dengan demikian, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Pemenuhan kewajiban tersebut penting agar hak-hak normatif pekerja tetap terlindungi serta hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan dapat berjalan secara baik sesuai dengan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *