banner 728x250
Berita  

OTT Mobil Box Miras di Indramayu Jadi Polemik, Kabid Gakda Satpol PP Tegaskan Bukan Operasi Resmi

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Abdul Fatah menegaskan bahwa kabar penangkapan mobil box yang membawa ribuan botol minuman keras (miras) oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu perlu diluruskan. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan secara spontan, bukan razia atau operasi resmi lembaga.

Hal tersebut disampaikan Abdul Fatah menyusul polemik yang berkembang terkait dilepasnya mobil box bermuatan miras yang sempat diamankan.

banner 325x300

Menurut Fatah, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggotanya, Candra yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan Kapasitas (PK). Saat itu, Candra sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Kedokan Bunder untuk menjenguk temannya yang sedang sakit.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Cangkingan, Candra mencurigai sebuah mobil box putih berpelat nomor D yang melintas dengan gerak-gerik sopir yang dianggap mencurigakan.

Saat kendaraan tersebut dicegat, kecurigaan itu terbukti. Di dalam mobil box ditemukan ribuan botol minuman keras berbagai jenis yang dikemas dalam dus.

“Karena ini OTT dan saya merasa bagian dari penegak Perda, maka mobil itu saya bawa ke Indramayu. Kebetulan saat itu ada anggota dewan lewat, jadi kita bawa ke kantor Satpol PP bersama anggota dewan Ifan Sudiawan. Sebelum ke kantor, mobil box sempat saya bawa ke pendopo untuk melapor kepada Bupati Lucky Hakim,” ujar Candra kepada wartawan Intijayakoran.com, Sabtu (14/3/2026) di ruang Komisi I DPRD Indramayu sebelum rapat dimulai pukul 11.23 WIB.

Fatah menegaskan, tindakan tangkap tangan seperti itu tidak dilarang oleh hukum. Menurutnya, siapa pun berhak melakukan penangkapan apabila melihat langsung suatu tindakan yang membahayakan atau melanggar hukum.

“Misalnya kita melihat orang mencuri, tentu boleh kita amankan lalu diserahkan kepada aparat berwenang. Jadi tangkap tangan juga dilindungi undang-undang,” kata Fatah.

Ia juga meluruskan informasi mengenai waktu kejadian. Menurutnya, peristiwa OTT tersebut terjadi pada Malam Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, bukan malam Senin seperti yang sempat beredar.

“Kami langsung melaporkan kejadian OTT itu kepada pimpinan malam itu juga karena memang SOP-nya begitu. Namun setelah kami serahkan ke pimpinan (Plt Kasat Pol PP), keesokan paginya mobil itu sudah tidak ada di kantor. Saya sendiri tidak paham bagaimana kelanjutannya,” jelasnya.

Fatah mengakui bahwa dalam kegiatan operasi resmi memang harus dilengkapi surat perintah, dilakukan pemeriksaan oleh PPNS serta dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penahanan barang bukti.

“Kalau operasi memang harus ada surat perintah dan BAP oleh PPNS. Tapi sekali lagi ini bukan operasi, ini OTT,” tegasnya.

DPRD Soroti Pelepasan Mobil Miras

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa mobil box yang membawa ribuan botol miras tersebut dilepaskan dari kantor Satpol PP Indramayu.

Ketua Komisi I DPRD Indramayu, Endang Efendi menegaskan pihaknya akan segera memanggil Satpol PP untuk melakukan klarifikasi dalam rapat kerja komisi.

“Hari ini kita percepat mengundang Satpol PP untuk rapat kerja agar persoalan ini segera selesai, tidak menjadi polemik dan tidak membuat gaduh di masyarakat,” tegas Endang.

Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Indramayu, Sadar yang mengecam keras dilepasnya mobil box bermuatan miras tersebut.

“Saya minta Satpol PP menjelaskan secara jelas terkait dugaan pelepasan mobil box miras ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, apalagi ini terjadi di bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Plt Kasatpol PP: Penangkapan Salah Prosedur

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi menjelaskan bahwa saat kejadian penangkapan dirinya sedang menjalankan tugas di Yogyakarta.

Setelah mempelajari laporan, menurutnya terdapat kesalahan prosedur dalam penangkapan mobil box tersebut.

“Yang melakukan penangkapan bukan PPNS dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena itu saya perintahkan mobil tersebut dilepas. Kita tidak ingin disalahkan dan tidak ada transaksi apa pun,” jelas Asep.

Ia menambahkan bahwa sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2006, penegakan peraturan daerah harus dilakukan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta dilengkapi surat perintah resmi.

Selain itu, status PPNS milik petugas yang melakukan penangkapan disebut sudah tidak berlaku karena belum diperpanjang.

“Saya tidak ingin ada gugatan dari pengusaha karena prosedurnya tidak terpenuhi. Jadi mobil box itu kita perintahkan untuk dilepas,” tandasnya.

Meski demikian, Asep menegaskan siap bertanggung jawab sebagai pimpinan atas polemik yang terjadi di internal Satpol PP Indramayu.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian serius publik dan DPRD Indramayu. Komisi I DPRD berencana mendalami lebih lanjut kronologi penangkapan hingga dilepasnya mobil box bermuatan ribuan botol miras tersebut dalam rapat kerja bersama pihak Satpol PP.

banner 325x300
Penulis: Udin s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *