banner 728x250

Moratorium Tak Digubris, TKI Asal Indramayu Sakit di Qatar Diduga Berangkat Lewat Jalur Ilegal

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke sejumlah negara Timur Tengah, praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih marak terjadi. Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tetap berangkat melalui jalur tidak resmi.

Hal ini dialami oleh Erlina binti Rustayim Warsono, TKI asal Desa Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu yang saat ini bekerja di Qatar. Erlina dikabarkan sedang sakit dengan kondisi kaki bengkak sehingga tidak mampu bekerja.

banner 325x300

Suami Erlina, Casbani, mengadukan nasib istrinya ke DPD TOPAN RI Kabupaten Indramayu pada Senin (09/03/2026). Ia berharap istrinya dapat segera dipulangkan ke Indonesia untuk mendapatkan perawatan.

“Sekarang kondisi kaki Erlina bengkak dan tidak bisa bekerja. Kami berharap bisa segera dipulangkan ke Indonesia,” ujar Casbani.

Informasi yang beredar menyebutkan Erlina berangkat melalui seseorang berinisial NH yang diduga memberangkatkannya secara ilegal. Namun, AM, suami dari NH, membantah tuduhan tersebut dan menyatakan NH bukan sponsor keberangkatan Erlina.

Sementara itu, Dedi Harsono, Ketua DPD TOPAN RI Kabupaten Indramayu, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak terkait dan berharap perusahaan atau pihak yang mempekerjakan Erlina di Timur Tengah segera memproses pemulangannya.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pihak yang memberangkatkan TKI secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Praktik penempatan non-prosedural juga berpotensi dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena berisiko membahayakan keselamatan pekerja migran.

banner 325x300
Penulis: Udin s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *